BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Sorong dan Kejari Teken Kerja Sama Strategis Dukung Penegakan Hukum Program JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin sebelum.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dalam upaya memperkuat sinergi penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, BPJS Kesehatan Cabang Sorong bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menandatangani Perjanjian Kerja Sama strategis terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (23/4/2025).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya.
Baca juga: Akses Layanan Peserta JKN Makin Mudah, BPJS Kesehatan Sorong Kerja Sama dengan 112 FKTP dan 10 RS
Ia menilai, kolaborasi ini akan memberikan dampak signifikan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN.
"Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum demi mendukung pelaksanaan Program JKN yang tertib dan akuntabel,” ujar Pupung dalam sambutannya.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Sorong akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum kepada BPJS Kesehatan, seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum, layanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
Seluruh bantuan tersebut dilakukan atas dasar permintaan resmi atau Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS.
Baca juga: Mudah dan Praktis! BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Cukup dengan KTP
Pupung menegaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan para pemberi kerja, terutama dalam hal pendaftaran pekerja sebagai peserta JKN serta pembayaran iuran secara rutin.
Pengawasan ini mencakup pemberi kerja yang belum mendaftar, belum membayar iuran pertama, belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, atau menunggak iuran.
“Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, BPJS Kesehatan dapat meminta bantuan hukum kepada Kejari Sorong, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” jelas Pupung.
Baca juga: Tempat Penitipan Sampah Sementara Tepi Laut Dibangun di Pulau Doom, Program BPJS Kesehatan Sorong
Ia menambahkan bahwa sinergi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan Program JKN yang berpihak kepada masyarakat.
“Kami berharap kerja sama ini terus ditingkatkan agar penyelenggaraan Program JKN berjalan lebih optimal dan memberi manfaat maksimal bagi peserta, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya,” imbuhnya.
Baca juga: Pemkot Sorong Teken MoU dengan BPJS Kesehatan, Upaya Optimalisasi Pelayanan kepada Warga
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh BPJS Kesehatan.
Ia menilai, pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara penting dilakukan demi memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi para pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya pendampingan dan bantuan hukum, kami berharap setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara efektif, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tegas Makrun.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per April 2025, tercatat sebanyak 132 badan usaha masih menunggak iuran JKN.
Adapun sepanjang tahun 2024, sebanyak 81 persen atau 107 badan usaha telah patuh dalam membayar iuran, sementara 19 persen atau 25 badan usaha lainnya masih terus diberikan edukasi dan pendekatan agar segera memenuhi kewajibannya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)
Misi Komunitas Sinagi Papua bersama Tetua Adat Moi Hadirkan Festival Tumpe Klawalu di Kota Sorong |
![]() |
---|
Festival Tumpe Klawalu Kota Sorong Dibuka, Pj Sekda Papua Barat Daya: Menyentuh Akar Budaya Moi |
![]() |
---|
IMM Kota Sorong Soroti Lemahnya Peran Kepolisian dalam Tangani Konflik Warga |
![]() |
---|
TMP Kota Sorong Mirip Sarang Hantu, Bukan Makam Pahlawan! |
![]() |
---|
Pembagian 10.299 Telur Paskah di Kota Sorong Pecahkan Rekor MURI, Piagam Diterima Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.