BPJS Kesehatan

Akses Layanan Peserta JKN Makin Mudah, BPJS Kesehatan Sorong Kerja Sama dengan 112 FKTP dan 10 RS

Dalam hal pembiayaan, BPJS Kesehatan telah membayar pihak fasilitas kesehatan mencapai Rp 213,137 miliar sepanjang tahun 2024.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ISMAIL SALEH
EKSPOS BJS KESEHATAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama (pegang mik) menjelaskan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Papua Barat Daya, klaim, hingga kemudahan untuk masyarakat dalam mendapatkan akses layanan kesehatan, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama mengatakan, cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Papua Barat Daya di atas 98 persen.

Data per 1 Januari 2025, sebanyak 708.046 jiwa terdaftar sebagai peserta JKN yang mencakup wilayah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, Tambrauw, dan Kabupaten Maybrat.

“Sejak beberapa tahun terakhir, seluruh pemerintah daerah di Papua Barat Daya selalu mendapatkan penghargaan UHC (Universal Health Coverag) berkat komitmen tinggi dalam memastikan masyarakatnya mendapatkan perlindungan kesehatan,” kata Pupung dalam Ngopi Bareng Media se-Sorong Raya pada Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Mudah dan Praktis! BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Cukup dengan KTP

Guna mendukung layanan kesehatan peserta JKN, lanjutnya, BPJS Kesehatan Cabang Sorong telah menjalin kerja sama dengan 122 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), termasuk dokter praktik mandiri, klinik, dan puskesmas.

Pada layanan rujukan tingkat lanjut, terdapat 10 rumah sakit dan satu klinik utama yang telah bermitra.

Dalam hal pembiayaan, BPJS Kesehatan telah membayar pihak fasilitas kesehatan mencapai Rp 213,137 miliar sepanjang tahun 2024 serta jumlah kasus mencapai 331.601.

“Pembayaran klaim dilakukan secara tepat waktu. Klaim yang telah diverifikasi akan dibayarkan maksimal dalam 15 hari setelah berita acara diterbitkan,” ucap Pupung.

Menurutnya, setiap peserta JKN aktif hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pemkot Sorong dan BPJS Teken MoU Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat

Guna meningkatkan kemudahan layanan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pelayanan, termasuk Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, serta website bpjs-kesehatan.go.id.

“Peserta JKN bisa memanfaatkan layanan ini untuk berbagai keperluan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” kata Pupung.

Ia menyatakan, media juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang JKN.

Baca juga: Pemkot Sorong dan BPJS Kesehatan Sinergikan Program Reaktivasi JKN

Makin luasnya informasi yang disampaikan, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang tersedia.

“Media adalah mitra penting dalam memberikan edukasi, menjaga transparansi, serta memastikan keakuratan informasi tentang JKN, sehingga masyarakat bisa memahami prosedur yang benar dalam memanfaatkan layanan kesehatan,” ujar Pupung. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved