LKPJ Bupati Sorong 2024

DPRK Sorong Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPj Bupati Tahun Anggaran 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang Tahun 2025.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
PARIPURNA LKPJ - Wakil Bupati Sorong Sutejo menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna IX Masa Sidang Tahun 2025 yang beragendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sorong Tahun Anggaran 2024. Ia menyatakan, LKPj merupakan amanat Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang Tahun 2025.

Rapat ini membahas dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sorong Tahun Anggaran 2024. 

Baca juga: Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak Digelar di Kabupaten Sorong

Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRK Sorong dihadiri Wakil Bupati Sutejo, pimpinan dan anggota DPRK, serta unsur TNI-Polri.

Sutejo dalam sambutannya mengatakan, penyampaian LKPj merupakan amanat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Kewajiban ini juga diperjelas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"LKPj adalah laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran," jelas Sutejo. 

Baca juga: Pengendara Motor Tabrak Pembatas Jalan di Aimas Kabupaten Sorong, Kendaraan Rusak Berat

Ia menambahkan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRK sekali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurut Sutedjo, LKPj ini dibahas untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi guna memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan ke depan. 

"Kami berharap laporan ini memperlihatkan akuntabilitas pemerintah daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sorong," ujarnya.

Baca juga: Daftar Tunggu Haji Kabupaten Sorong Capai 18 Tahun, Cuma 73 Jemaah Berangkat Per Tahun

Laporan ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi DPRK untuk memperkuat kepedulian sosial dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang. 

"Ini mencerminkan hasil kerja Bupati Sorong beserta jajaran dalam pembangunan dan pembinaan masyarakat," tutup Sutejo. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved