Pemkab Maybrat

Sekda Maybrat Tegaskan Disiplin ASN, Hentikan Praktik Gaji Ilegal dan Atur Kepindahan Pegawai 

Ia menekankan seluruh ASN, mulai dari staf hingga pimpinan harus melaksanakan tugas dengan baik.

DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
APEL BERSAMA - Pj Sekda Maybrat Ferdinandus Taa saat memberikan arahan dalam apel bersama di Kumurkek, Kabupaten Maybrat, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat Ferdinandus Taa mengeluarkan pernyataan tegas terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Maybrat

Ia menekankan seluruh ASN, mulai dari staf hingga pimpinan harus melaksanakan tugas dengan baik.

Baca juga: Sekda Maybrat Hadiri HUT ke-20 Seminari Petrus Van Diepen di Sorong

Ferdinandus menyoroti adanya praktik tidak sehat, seperti keluarga pegawai yang telah meninggal dunia masih menerima gaji. 

Ia menegaskan, sesuai ketentuan gaji pegawai yang meninggal hanya boleh dibayarkan selama tiga bulan. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu, 27 April 2025: Tambrauw dan Maybrat Cuaca Berawan, Sorong Hujan Ringan

Pada bulan keempat, pembayaran harus dihentikan sambil menunggu kelengkapan administrasi seperti akta kematian dan pengurusan Taspen, untuk kemudian dialihkan menjadi pensiun.

“Di Maybrat ada kasus sekretaris kampung yang sudah meninggal, tetapi gajinya tetap diterima keluarga. Ini pelanggaran. Uang negara harus dikembalikan, jika tidak, akan berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH),” tegas Ferdinandus.

Ia juga menambahkan, pegawai yang sengaja menerima gaji orang yang telah meninggal lebih dari tiga bulan akan dikenakan pemotongan gaji dan diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Lebih lanjut, Ferdinandus mengungkapkan adanya fenomena keluarga pegawai yang meninggal datang mendesak pimpinan perangkat daaerah agar anak mereka diangkat menjadi pegawai. "Ini tidak sesuai aturan," ujarnya.

Baca juga: Misa Requiem di Maybrat, Mengiringi Kepergian Paus Fransiskus dengan Doa dan Kesetiaan

Terkait ASN dari luar daerah, Ferdinandus menegaskan, bahwa mereka yang menerima tunjangan jabatan di Maybrat namun status kepegawaiannya masih di provinsi atau kabupaten/kota lain harus segera mengurus pindah. 

Jika tidak, mereka akan dikembalikan ke daerah asal.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Gelar Rakor Penanganan Pengungsi dan Program MBG di Maybrat

Untuk pegawai fungsional, terutama guru dan tenaga kesehatan, Sekda mengingatkan perlunya pengendalian. 

Banyak yang baru mengurus perpindahan jabatan setelah mencapai usia pensiun (58 tahun), yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian.

“Kedepannya, pegawai harus membuat surat pernyataan agar tidak pindah ruang kerja seenaknya,” tambah mantan Sekwan itu, Jumat (25/4/2025).

Ferdinandus juga menyoroti ketimpangan anggaran di Maybrat, di mana belanja pegawai jauh lebih besar dibandingkan belanja pembangunan. 

Menurutnya, kondisi ini tidak sehat untuk kemajuan daerah.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved