Jumat, 12 Juni 2026

NFRPB

Polisi Geledah Rumah Staf Presiden NFRPB di Kota Sorong, Begini Kata Pengacara

Ia menyatakan, pihaknya mempersilakan upaya penyidik dalam mencari bukti rangkaian peristiwa terkait NFRPB ini, namun dilakukan sesuai prosedur hukum.

Tayang:
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
zoom-inlihat foto Polisi Geledah Rumah Staf Presiden NFRPB di Kota Sorong, Begini Kata Pengacara
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
PENGACARA - Yan Christian Warinussy, pengacara anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). Ia mempersilakan upaya kepolisian menggeledah rumah kliennya pada Rabu (30/4/2025) asal dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kuasa hukum anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Yan Christian Warinussy merespons penggeledahan rumah Staf Presiden NFRPB berinisial AGG di Kota Sorong, Papua Barat Daya oleh pihak Polresta Sorong Kota, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Rumah Staf Presiden NFRPB Digeledah Polisi, Ada Apa?

Menurutnya langkah kepolisian dalam mencari bukti-bukti lain tersebut merupakan suatu hal yang sah dan diatur oleh hukum di Republik Indonesia.

"Langkah penggeledahan ini dilakukan sesuai surat yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Sorong Kota," ujar Warinussy kepada TribunSorong.com melalui sambungan telepon.

Ia menyatakan, pihaknya mempersilakan upaya penyidik dalam mencari bukti rangkaian peristiwa terkait NFRPB ini, namun dilakukan sesuai prosedur hukum.

Pihak kepolisian harus bekerja sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Personel harus bekerja sesuai aturan sehingga tidak jadi bumerang bagi kepolisian itu sendiri," kata Warinussy.

"Kami dari tim pengacara setelah membuat kuasa, secepatnya kami segera mengambil langkah advokasi sesuai KUHAP," ucapnya.

Warinussy menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum serta mempelajari proses terhadap kasus yang menjerat kliennya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved