Imigrasi Sorong
Perkuat Pengawasan Aktivitas WNA, Imigrasi Rakor bersama Pemkot dan Pemkab Sorong
Dia bilang, dalam waktu dekat, Kantor Imigrasi Sorong akan menggelar operasi gabungan untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Demikian ditegaskan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Muhammad Setia Cakra Utama usai rapat koordinasi di Aimas Hotel & Convention Center, Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu (30/4/2025).
Ia berharap di Kota Sorong dapat terus terjaga dari pelanggaran-pelanggaran keimigrasian oleh orang asing.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh WNA yang tinggal atau bekerja di wilayah ini mematuhi aturan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Cakra.
Baca juga: Wali Kota Sorong Tawarkan Solusi untuk Kantor Imigrasi Sementara
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing sangat penting karena pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dapat berpotensi merugikan negara dan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, penguatan sinergi antara Imigrasi dengan para stakeholder, baik dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha, menjadi hal yang mutlak dilakukan.
“Penting bagi kita semua untuk sama-sama menjaga keberadaan orang asing agar mereka tidak melakukan pelanggaran. Jangan sampai aktivitas mereka membahayakan keamanan atau melanggar aturan kependudukan,” kata Cakra.
Baca juga: Kakanwil Imigrasi Papua Barat Temui Wali Kota Sorong, Bahas Rencana Pembentukan Kantor Baru
Dia bilang, dalam waktu dekat, Kantor Imigrasi Sorong akan menggelar operasi gabungan untuk menindaklanjuti informasi yang diterima dari berbagai pihak.
Operasi ini akan difokuskan terlebih dahulu di wilayah daratan Kota dan Kabupaten Sorong, dengan target utama adalah perusahaan-perusahaan (PT) yang mempekerjakan WNA.
Selanjutnya, pengawasan akan diperluas hingga ke wilayah perairan.
“Kami juga akan menyasar hotel-hotel dan penginapan yang sebelumnya sudah kami sosialisasikan terkait kewajiban pelaporan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing),” ucap Cakra.
Ia menyebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong belum menemukan sejumlah pelanggaran hingga tahun lalu.
Baca juga: Layanan Kantor Imigrasi Sorong di Akhir Pekan, 1 Pemohon Dapat Paspor Gratis Momen Hari Bakti Ke-75
Oleh karena itu, pihaknya kini mengintensifkan pengawasan berbasis informasi lapangan.
“Kami akan turun ke lokasi yang dilaporkan oleh para stakeholder. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan keimigrasian,” ucap Cakra.
Baca juga: Kantor Imigrasi Sorong Tegas Tindak 10 WNA Langgar Aturan Keimigrasian di 2024
Cakra juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait agar terus bekerja sama dan aktif memberikan informasi terkait keberadaan serta aktivitas mencurigakan dari WNA di wilayah Sorong.
Data yang akurat dan kerjasama lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam pengawasan ini. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Aimas Hotel & Convention Center
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong
Kota Sorong
Kabupaten Sorong
Papua Barat Daya
Cerita Mbah Karman, Jemaah Calon Haji Tertua dari Kabupaten Sorong, 10 Tahun Menanti ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Jelang May Day 1 Mei 2025, Serikat Pekerja Buruh Serahkan 11 Poin Tuntutan kepada Wali Kota Sorong |
![]() |
---|
Deteksi Penyakit Sejak Dini lewat Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Malawili Kabupaten Sorong |
![]() |
---|
Wali Kota Sorong Targetkan PAD Naik Dua Kali Lipat Lewat Digitalisasi Pajak |
![]() |
---|
Pelatihan Pencegahan Perkawinan Anak Digelar di Kabupaten Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.