DPRK Maybrat

Keputusan Bupati dan Pansel tentang Penetapan Anggota DPRK Maybrat Jalur OAP Digugat ke PTUN Manado

Gugatan diajukan dua calon yang tidak lolos seleksi, Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom melalui kuasa hukumnya, Loury da Costa, Sabtu (3/5/2025).

Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
PENDAFTARAN PERKARA - Kuasa hukum mendaftarkan gugatan perdata terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Maybrat dan Panitia Seleksi (Pansel) tentang penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat jalur pengangkatan masa jabatan 2024-2029 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Jumat (2/5/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Surat Keputusan (SK) Bupati Maybrat dan Panitia Seleksi (Pansel) tentang penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat jalur pengangkatan masa jabatan 2024–2029 digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Gugatan diajukan dua calon yang tidak lolos seleksi, Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom melalui kuasa hukumnya, Loury da Costa.

Baca juga: Silas Frasawi Resmi Pimpin DPRK Maybrat, Ini Tekad Wakil Rakyat di Era Baru

Dalam perkara Nomor 4/G/2025/PT.TUN.MDO tersebut, penggugat mempersoalkan dua nama yang ditetapkan dalam SK, yakni dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) I Aifat Raya dan Dapeng II Aitinyo Raya.

Selain SK Bupati Maybrat, para penggugat juga mempersoalkan dua dokumen penting lain yang dikeluarkan oleh pansel, yaitu Pleno Nomor: 179/A.IV.5/BA-PANSEL/IV/2025 tertanggal 12 April 2025 dan SK Nomor: 1.1.3/PANSEL-DPRK/MBT/IV/2025 tertanggal 12 April 2025.

Baca juga: Ketua DPRK Sorong: Hardiknas Momentum Perbaiki Pendidikan di Pelosok

Loury da Costa dalam permohonan menyampaikan permintaan penundaan pelaksanaan keputusan bupati.

"Oleh karena itu kami menyampaikan tututan, pertama membatalkan keputusan bupati dan dokumen pansel yang menjadi objek sengketa," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada TribunSorong.com, Sabtu (3/5/2025).

Kedua, lanjutnya, Semuel Kambuaya dan Nataniel Wafom memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPRK Maybrat 2024–2029.

Ketiga, meminta Bupati Maybrat dan Pansel agar mencabut seluruh dokumen pengangkatan yang dipermasalahkan dalam gugatan.

"Kami harap pihak terkait menghormati proses hukum yang berjalan, menahan diri, serta menghormati putusan yang nantinya akan diambil oleh PTUN Manado," ucap Loury.

“Persidangan ini bukan hanya soal kepentingan dua individu, tetapi juga soal menjaga integritas mekanisme pengangkatan yang adil dan transparan, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP),” katanya.

Terpisah, Ketua Pansel Engelbertus Turot mengatakan, pansel pada prinsipnya sudah bekerja sesuai ketentuan.

Pihaknya mempersilakan kepada pihak yang ingin menempuh jalur hukum, karena pada dasarnya merupakan hak setiap warga negara.

"Setiap keputusan pasti ada yang terima ada yang tidak. Bagi yang tidak menerima, silakan gunakan hak-hak sesuai ketentuan," ujar Engelbertus Turot. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved