Kriminalitas di Sorong

Polres Sorong Rilis Sejumlah Kasus, Remaja Berstatus Pelajar jadi Tersangka Persetubuhan Bawah Umur

Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IV/2025/SPKT-I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 28 April 2025.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
RILIS KASUS - Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran didampingi jajaran, para tersangka yang terjerat pidana dihadirkan di hadapan awak media dalam rilis kasus di kantor polres, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/5/2025) sore. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Polres Sorong merilis sejumlah kasus yang ditangani dalam konferensi pers di kantor polres, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/5/2025) sore.

Kasus tersebut antara lain, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, dan persetubuhan anak di bawah umur.

Pada rilis yang dipimpin Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran didampingi jajaran, para tersangka yang terjerat pidana turut dihadirkan di hadapan awak media.   

Baca juga: Pemuda Pengedar Ganja di Kota Sorong Dijemput Polisi di Depan Sang Ibu, Barang Bukti 716 Gram

Khsusus tindak pidana asusila anak di bawah umur, penyidik Polres Sorong menetapkan remaja berinisial IR (19) yang masih berstatus pelajar sebagai tersangka.

Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IV/2025/SPKT-I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 28 April 2025.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Korbannya berusia 16 tahun 5 bulan," kata Kasatreskrim Iptu Erikson Sitorus.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Kota Sorong jadi Korban Asusila, Ini Modus yang Bikin Orang Tua Korban Terpedaya

Lokasi kejadian, lanjutnya, di teras sebuah musala di wilayah Malasom, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong

Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya kemeja lengan panjang warna ungu muda serta celana panjang jenis kulot milik korban.

"Setelah proses pemeriksaan terhadap para saksi serta gelar perkara, penyidik menetapkan IR sebagai tersangka pada 29 April 2025. Penahanan mulai 30 April 2025 di Rumah Tahanan Polres Sorong," ucap Erikson.

Tersangka, lanjutnya, melancarkan aksinya lewat bujuk rayu korban agar mau diajak berhubungan intim.

Pelaku IR dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara yang cukup berat, mengingat korban masih di bawah umur," kata Erikson.

Baca juga: Kapolda Papua Barat Daya Berikan Atensi Khusus Kasus Asusila Terhadap Anak di Sorong

Di tempat yang sama, Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kejahatan seksual yang menyasar anak-anak.

Seluruh elemen harus bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.

"Jika ada indikasi tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata AKBP Edwin.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved