Berita Jayapura
Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti dari 173 Perkara Pidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti dari 173 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (19/5/2025).
TRIBUNSORONG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti dari 173 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (19/5/2025).
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum petugas dan mengurangi penumpukan di gudang barang bukti.
Baca juga: Pemkab Jayapura Gelar Apel Kendaraan Dinas untuk Tertibkan Aset, Eks Pejabat Masih Kuasai Mobil
Kepala Kejari Jayapura Stenly Yos Bukara mengatakan, bahwa pemusnahan dilakukan secara simbolis bersama Kepala BPOM Jayapura di halaman kantor Kejari.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air, sementara barang bukti lainnya seperti kosmetik ilegal, pakaian, dan senjata tajam dibakar.
"Dari total 173 perkara, 67 di antaranya adalah kasus narkotika dan 106 perkara lainnya terkait keamanan negara dan ketertiban umum," jelas Stenly.
Baca juga: Homili Lengkap Uskup Jayapura dalam Misa Penahbisan Uskup Timika
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jayapura Yosef menambahkan, bahwa kosmetik ilegal menjadi barang bukti terbanyak yang dimusnahkan.
Baca juga: Sosok Pria Mengaku Tuhan dan Pimpin Aliran Sesat di Jayapura Kini Melarikan Diri ke Sorong
Ia juga mendorong BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik di Jayapura.
"Pemusnahan ini dilakukan tiga kali setahun sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti," tegas Yosef. (*)
| Disnakertrans Jayapura Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan dan Non-ASN |
|
|---|
| Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI di Sentani Jayapura, 40 Adegan Diperagakan |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Jayapura - Sorong Mei - Juni 2025: Tanggal 14, 19, 22, 28, 1, 4, Tiket Rp 473.500 |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Sorong - Jayapura Mei - Juni 2025: Tanggal 11, 17, 19, 26, 2, 3, Cek Harga Tiket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250519_pemusnaan-barang-bukti-oleh-kejari-jayapura.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.