Berita Jayapura

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti dari 173 Perkara Pidana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti dari 173 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (19/5/2025). 

Dok. Istimewa
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti dari 173 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNSORONG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memusnahkan barang bukti dari 173 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (19/5/2025). 

Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum petugas dan mengurangi penumpukan di gudang barang bukti.

Baca juga: Pemkab Jayapura Gelar Apel Kendaraan Dinas untuk Tertibkan Aset, Eks Pejabat Masih Kuasai Mobil

Kepala Kejari Jayapura Stenly Yos Bukara mengatakan, bahwa pemusnahan dilakukan secara simbolis bersama Kepala BPOM Jayapura di halaman kantor Kejari. 

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air, sementara barang bukti lainnya seperti kosmetik ilegal, pakaian, dan senjata tajam dibakar.

"Dari total 173 perkara, 67 di antaranya adalah kasus narkotika dan 106 perkara lainnya terkait keamanan negara dan ketertiban umum," jelas Stenly.

Baca juga: Homili Lengkap Uskup Jayapura dalam Misa Penahbisan Uskup Timika 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jayapura Yosef menambahkan, bahwa kosmetik ilegal menjadi barang bukti terbanyak yang dimusnahkan. 

Baca juga: Sosok Pria Mengaku Tuhan dan Pimpin Aliran Sesat di Jayapura Kini Melarikan Diri ke Sorong

Ia juga mendorong BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran kosmetik di Jayapura.

"Pemusnahan ini dilakukan tiga kali setahun sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti," tegas Yosef. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved