Berita Jayapura
Disnakertrans Jayapura Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan dan Non-ASN
Disnakertrans Kabupaten Jayapura bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan pegawai non-ASN.
TRIBUNSORONG.COM, SENTANI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI di Sentani Jayapura, 40 Adegan Diperagakan
Kepala Disnakertrans Jayapura Essau Awoitauw mengatakan, kerja sama ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Jayapura, khususnya Distrik Sentani.
“Pekerja rentan adalah mereka yang bekerja di sektor informal, berpenghasilan rendah, dan berisiko tinggi, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, buruh lepas, dan pemulung. Mereka sangat membutuhkan jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Essau juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sorong Serahkan Santunan Rp298 Juta kepada Ahli Waris Pekerja
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang mengatur tata kelola kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN,” tambahnya. (*)
Pekerja Wajib Tahu! Inilah Manfaat dan Kriteria Penerima Program JKP BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Honorer Pemkab Sorong, Beri Perlindungan Risiko Kerja |
![]() |
---|
Bupati Sorong Selatan Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 Ahli Waris Aparat Kampung |
![]() |
---|
Pemkab Sorsel Anggarkan Rp500 Juta Akomodir Honorer dan Non Penerima Upah dalam BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pekerja Keagamaan di Papua Barat Daya dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.