Kejati

UPDATE Penyidik Kejati Papua Barat Tranfer Data dari Laptop Sejumlah Pegawai Setda Kabupaten Sorong

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas mengatakan, BB tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
DOK. KEJATI PAPUA BARAT DAYA
SITA BARANG BUKTI - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Papua Barat Daya sita sejumlah barang bukti dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 di kantor Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Pada Selasa (3/6/2025), penyidik menyita sejumlah barang bukti (BB) usai penggeledahan di ruangan setda sekitar pukul 08.42 WIT. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Papua Barat Geledah Kantor Setda Kabupaten Sorong, 11 Gawai dan Dokumen Disita

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas mengatakan, BB tersebut terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023.

Selain itu, penyidik turut menyita handphone (Hp) milik para kepala sub bagian di setda yang berjumlah 11 unit.

"Kami juga sudah tranfer sejumlah data di laptop milik pegawai terkait di Setda Kabupaten Sorong," kata Abun kepada awak media di Sorong.

Sementara itu, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak kurang lebih 20 saksi mulai dari para kasubbag, staf serta sekretaris daerah (sekda).

Kasus sudah masuk dalam tahap penyidikan dan berkembang termasuk bertambah saksi dari pihak teknis. 

"Dari total anggaran Rp111,22 miliar, hasil pemeriksaan sementara kerugian negara sekitar Rp18 miliar," ujar Abun.

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved