Kejati Geledah Kantor Setda Sorong

BREAKING NEWS: Kejati Papua Barat Geledah Kantor Setda Kabupaten Sorong, 11 Gawai dan Dokumen Disita

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 08.42 WIT. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. KEJATI PAPUA BARAT
SITA BARANG BUKTI KORUPSI - Suasana Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Papua Barat Daya sita barang bukti di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong, Selasa (3/6/2025). (dok Kejaksaan Tinggi) 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan barang dan jasa di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong.

Baca juga: Polres Merauke Dalami Dugaan Korupsi Dana PAUD 2023, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,6 Miliar

Pantauan TribunSorong.com, penyitaan dilakukan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas yang memimpin tim di ruangan Kantor Setda Kabupaten Sorong, pada Selasa (3/6/2025).

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 08.42 WIT. 

Baca juga: Ketua Generasi Muda Moi Angkat Bicara Soal Tiga Nama Calon Pj Bupati Sorong Pengganti Yan Piet Mosso

Pemeriksaan diawali dengan penyitaan gawai (ponsel) genggam milik para Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di lingkungan Setda Kabupaten Sorong.

Dari hasil penggeledahan, sebanyak 11 unit telepon milik para Kasubbag berhasil disita dan dimasukkan ke dalam sebuah kontainer putih.

Tak hanya itu, satu kontainer tambahan berisi dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut juga turut diamankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setda Kabupaten Sorong diketahui mengelola anggaran makan dan minum sebesar Rp111,22 miliar. 

Baca juga: Mosso Divonis Lebih Rendah, Kuasa Hukum Eks Kepala dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Ajukan Banding

Namun, anggaran tersebut diduga menimbulkan kerugian negara pada pelaksanaannya di tahun anggaran 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunSorong.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved