Tambang vs Pariwisata di Raja Ampat
Jangan Wariskan Kerusakan untuk Anak Cucu Kita
DPP GMNI menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Gugusan pulau-pulau eksotis, laut biru nan jernih, dan terumbu karang yang memesona menjadikan Raja Ampat sebagai surga kecil yang jatuh ke bumi.
Namun, ancaman terhadap kelestarian kawasan ini semakin nyata seiring mencuatnya aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut.
Baca juga: Perempuan Bangsa Papua Barat Daya Serukan Penghentian Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Mereka menilai pemerintah pusat tidak transparan dalam pengelolaan perizinan tambang di kawasan ini.
Baca juga: Paul Finsen: Tambang Ilegal di Raja Ampat Diduga Dibekingi Jenderal Kuat, Presiden Harus Bertindak
Ketua Bidang Organisasi DPP GMNI Yoel Finse Ulimpa secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk perizinan tambang di Raja Ampat.
Ia mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak mengeluarkan izin apa pun kepada perusahaan tambang yang berencana beroperasi di wilayah ini.
“Kami mendesak agar tidak ada izin baru, bahkan semua perusahaan tambang yang sudah atau belum beroperasi harus segera ditutup. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masa depan Raja Ampat,” ujar Yoel kepada TribunSorong.com, Senin (9/6/2025).
Menurut Yoel, struktur geografis Raja Ampat yang terdiri dari pulau-pulau kecil dan terpisah-pisah secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.
Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah pusat dalam urusan perizinan tambang, Yoel mengingatkan bahwa Papua memiliki keistimewaan melalui Undang-Undang Otonomi Khusus.
Baca juga: Kabar Laut Raja Ampat Tercemar Tambang Nikel, Gubernur Papua Barat Daya Ungkap Hasil Cek Lokasi
Hal ini seharusnya menjadi dasar untuk lebih mengedepankan kearifan lokal dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
“Jika Raja Ampat terus diganggu oleh kepentingan kapitalis negara dan oligarki, maka tinggal cerita dongenglah yang akan kita wariskan. Bahwa pernah ada surga kecil di ujung timur Indonesia,” ucapnya.
Yoel juga mengingatkan bahwa tanda-tanda kerusakan lingkungan di Raja Ampat sudah mulai terlihat.
Baca juga: 2 Agenda Menteri ESDM Bahlil ke Sorong dan Raja Ampat, Cek Implementasi Kebijakan Presiden Prabowo
Ia menegaskan bahwa tanpa langkah konkret untuk melindungi kawasan ini, generasi mendatang tidak akan lagi bisa menikmati keindahan Raja Ampat seperti yang kita rasakan saat ini.
“Apakah kita rela kekayaan alam kita dihabisi hanya demi kepentingan segelintir elite, atau kita akan menjaga warisan ini agar tetap lestari untuk anak cucu kita?” pungkasnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Bupati Orideko: Raja Ampat Terkenal Bukan karena Tambang, tetapi Pariwisatanya |
![]() |
---|
2 Agenda Menteri ESDM Bahlil ke Sorong dan Raja Ampat, Cek Implementasi Kebijakan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
WALHI Papua Soroti Ketidakjujuran Pemerintah Soal Tambang Nikel di Raja Ampat |
![]() |
---|
Ditolak Aktivis, Menteri ESDM Bahlil Tetap Tinjau Tambang Nikel Pulau Gag via Helikopter |
![]() |
---|
Aksi Demo di Bandara DEO Sorong: Aktivis Minta Hentikan Tambang Nikel di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.