Tambang vs Pariwisata di Raja Ampat

Paul Finsen: Tambang Ilegal di Raja Ampat Diduga Dibekingi Jenderal Kuat, Presiden Harus Bertindak

Menurut informasi yang diterima Paul Finsen Mayor, aktivitas tambang di Raja Ampat tidak berdiri sendiri. 

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
PAUL MAYOR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Paul Finsen Mayor (PFM) mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung menindak tegas para pelindung aktivitas tambang ilegal yang diduga dibekingi oleh oknum “jenderal-jenderal kuat”. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Paul Finsen Mayor (PFM) mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung menindak tegas para pelindung aktivitas tambang ilegal yang diduga dibekingi oleh oknum ‘jenderal-jenderal kuat’.

Menurut informasi yang diterima Paul Finsen Mayor, aktivitas tambang di Raja Ampat tidak berdiri sendiri. 

Baca juga: Kabar Laut Raja Ampat Tercemar Tambang Nikel, Gubernur Papua Barat Daya Ungkap Hasil Cek Lokasi

Ia menduga kuat dilindungi oleh jaringan elit tertentu yang memiliki kekuasaan besar.

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak. Yang bermain di balik tambang ini adalah orang-orang kuat, berpangkat tinggi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” tegasnya.

Senator asal Papua Barat Daya itu juga menyoroti posisi dilematis Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang, menurutnya, tidak memiliki kewenangan intervensi terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

“Jangan salahkan pemerintah daerah. Mereka tidak punya kewenangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sudah jelas menyatakan bahwa perizinan tambang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Jadi, tanggung jawab ada di Jakarta, bukan di Sorong atau Waisai,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Orideko: Raja Ampat Terkenal Bukan karena Tambang, tetapi Pariwisatanya

Lebih jauh, Paul menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Undang-undang ini menegaskan bahwa pulau-pulau kecil hanya boleh digunakan untuk kegiatan konservasi, pariwisata berkelanjutan, riset ilmiah, dan budidaya laut.

“Tidak ada satu pun pasal dalam UU itu yang melegalkan tambang di pulau kecil seperti Raja Ampat. Ini jelas pelanggaran hukum dan harus dihentikan segera,” ujarnya.

Baca juga: WALHI Papua Soroti Ketidakjujuran Pemerintah Soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Ia bilang, Raja Ampat dikenal sebagai surga bawah laut dunia. 

Wilayah ini adalah rumah bagi lebih dari 75 persen spesies karang dunia dan ratusan jenis ikan yang tidak ditemukan di tempat lain. 

Keunikan ekologisnya membuat Raja Ampat diakui oleh UNESCO sebagai Global Geopark, menjadikannya kawasan konservasi kelas dunia yang sangat penting.

“Menghancurkan Raja Ampat sama dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita. Presiden RI harus membuktikan keberpihakannya pada lingkungan dan rakyat kecil, bukan pada kepentingan para jenderal tambang,” tutup Paul Finsen. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved