Menteri ESDM ke Sorong

Ditolak Aktivis, Menteri ESDM Bahlil Tetap Tinjau Tambang Nikel Pulau Gag via Helikopter

Meskipun ditolak kedatangannya, Bahlil Lahadalia kemudian melanjutkan perjalanan udara menggunakan helikopter menuju Pulau Gag, Raja Ampat.

|
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
PAKAI HELIKOPTER - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia menggunakan helikopter untuk meninjau tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Sabtu 7 Juni 2025. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Aktivis Gelar Aksi Demo Tolak Tambang Nikel Saat Menteri ESDM Bahlil Tiba di Sorong

Dalam lawatannya ini, Menteri Bahlil Lahadalia sebelumnya sempat di demo oleh sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Alam dan Manusia Papua di Bandara DEO Sorong.

Meskipun ditolak kedatangannya, Bahlil Lahadalia kemudian melanjutkan perjalanan udara menggunakan helikopter menuju Pulau Gag, Raja Ampat, pada pukul 09.00 WIT.

Baca juga: Bahlil Diteriaki Penipu di Bandara DEO Sorong, Massa Marah Menteri Kabur Lewat Pintu Belakang

Di Pulau Gag, Menteri ESDM dijadwalkan memimpin paparan teknis dari pihak PT Gag Nikel, melakukan peninjauan lapangan ke area tambang dan kawasan reklamasi, serta menggelar doorstop terbatas dengan media.

Kunjungan ini dilakukan di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama dan PT Mulia Raymond Perkasa

Baca juga: Aksi Demo di Bandara DEO Sorong: Aktivis Minta Hentikan Tambang Nikel di Papua Barat Daya

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melanggar prinsip keadilan antargenerasi serta aturan tata kelola pulau kecil. 

Ia menegaskan bahwa izin operasi dapat dicabut jika terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem yang tidak tergantikan.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem,” tegas Hanif dalam keterangannya, pada Kamis 5 Juni 2025.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil, sebagai upaya perlindungan jangka panjang terhadap ekosistem laut dan kehidupan masyarakat sekitar.

Menanggapi situasi tersebut, Menteri Bahlil menyatakan bahwa operasi tambang akan dihentikan sementara hingga proses verifikasi lapangan selesai dilakukan. 

Dalam konferensi pers sebelumnya di Jakarta, ia menyebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang, baik yang dimiliki BUMN maupun swasta.

“Saya akan evaluasi. Akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya juga akan panggil pemilik perusahaannya, mau itu BUMN atau swasta,” ujar Bahlil. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved