Menteri ESDM ke Sorong
Ditolak Aktivis, Menteri ESDM Bahlil Tetap Tinjau Tambang Nikel Pulau Gag via Helikopter
Meskipun ditolak kedatangannya, Bahlil Lahadalia kemudian melanjutkan perjalanan udara menggunakan helikopter menuju Pulau Gag, Raja Ampat.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Sabtu 7 Juni 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aktivis Gelar Aksi Demo Tolak Tambang Nikel Saat Menteri ESDM Bahlil Tiba di Sorong
Dalam lawatannya ini, Menteri Bahlil Lahadalia sebelumnya sempat di demo oleh sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Alam dan Manusia Papua di Bandara DEO Sorong.
Meskipun ditolak kedatangannya, Bahlil Lahadalia kemudian melanjutkan perjalanan udara menggunakan helikopter menuju Pulau Gag, Raja Ampat, pada pukul 09.00 WIT.
Baca juga: Bahlil Diteriaki Penipu di Bandara DEO Sorong, Massa Marah Menteri Kabur Lewat Pintu Belakang
Di Pulau Gag, Menteri ESDM dijadwalkan memimpin paparan teknis dari pihak PT Gag Nikel, melakukan peninjauan lapangan ke area tambang dan kawasan reklamasi, serta menggelar doorstop terbatas dengan media.
Kunjungan ini dilakukan di tengah meningkatnya sorotan terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama dan PT Mulia Raymond Perkasa
Baca juga: Aksi Demo di Bandara DEO Sorong: Aktivis Minta Hentikan Tambang Nikel di Papua Barat Daya
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melanggar prinsip keadilan antargenerasi serta aturan tata kelola pulau kecil.
Ia menegaskan bahwa izin operasi dapat dicabut jika terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem yang tidak tergantikan.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem,” tegas Hanif dalam keterangannya, pada Kamis 5 Juni 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil, sebagai upaya perlindungan jangka panjang terhadap ekosistem laut dan kehidupan masyarakat sekitar.
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Bahlil menyatakan bahwa operasi tambang akan dihentikan sementara hingga proses verifikasi lapangan selesai dilakukan.
Dalam konferensi pers sebelumnya di Jakarta, ia menyebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang, baik yang dimiliki BUMN maupun swasta.
“Saya akan evaluasi. Akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya juga akan panggil pemilik perusahaannya, mau itu BUMN atau swasta,” ujar Bahlil. (tribunsorong.com/ismail saleh)
TribunBreakingNews
Runningnews
Papua Barat Daya
tambang
Raja Ampat
Kota Sorong
Bandara DEO Sorong
Bahlil Lahadalia
Pulau Gag
Cucu Bupati Pertama Raja Ampat Tegas Tolak Tambang Nikel: "Ini Tentang Masa Depan Kami" |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Manyaifun soal Dampak Lingkungan Tambang Nikel Raja Ampat |
![]() |
---|
Dilema Konsesi Tambang dan Keberlanjutan UNESCO Global Geopark Raja Ampat |
![]() |
---|
Wagub Papua Barat Soroti Tambang Ilegal, Langkah Penertiban Segera Ditempuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.