Audit BPK

35 Hari ke Depan, BPK Perwakilan Papua Barat Daya Audit Keuangan Pemkab Sorong Selatan

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025).

Penulis: Astri | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ASTRI
ENTRY MEETING BPK - Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). Kegiatan dalam rangka entry meeting pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tersebut bertempat di ruang rapat sekretariat daerah, kompleks kantor bupati, Teminabuan. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025).

Kegiatan dalam rangka entry meeting pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tersebut bertempat di ruang rapat sekretariat daerah, kompleks kantor bupati, Teminabuan. 

Baca juga: Imbauan Plt Kepala Diskominfo Sorong Selatan pada Peringatan Hari Media Sosial 2025

Ketua Tim BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Diki Afiliandi mengatakan, kunjungan merupakan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat atas LKPD Kabupaten Sorong Selatan.
 
“Pada Februari sampai Maret 2025, kami melaksanakan pemeriksaan interim. Kali ini kami akan memeriksa secara terperinci yang akan dilakukan selama 35 hari terhitung sejak 9 Juni hingga 13 Juli 2025,” ujarnya.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bersih-bersih Sampah Plastik di Pasar Kajase Sorong Selatan

Entry meeting, lanjut Diki, adalah bentuk pelaksanaan standar pemeriksaan keuangan negara.

Di dalamnya diatur bahwa pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif, agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab.

Diki menambahkan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dijelaskan, laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

"Dalam pemeriksaan keuangan yang kami lakukan, kami menyasar kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akutansi pemerintahan,” katanya.

Baca juga: Pohon Rimbun di Tepi Jalan Ibu Kota Sorong Selatan Dipangkas, Warga Tak Lagi Waswas Melintas

Wakil Bupati Yohan Bodory meminta seluruh perangkat daerah (PD) agar mempersiapkan data secara lengkap dan sesuai permintaan BPK.

Selain itu seluruh jajaran juga harus bersikap proaktif dan kooperatif selama pemeriksaan. 

“Dalam 35 hari ini kita perlu mempersiapkan hal-hal yang perlu dipertanggungjawabkan. Pimpinan PD dan PPK yang telah diamanatkan pada bagiannya, berkewajiban menyampaikan bukti-bukti," kata Yohan Bodory. (tribunsorong.com/astri)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved