Pemutakhiran Data Pemilu

KPU Sorong Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB, Validasi Data Antarinstansi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Penulis: Astri | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
RAPAT PLENO PDPB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di aula kantor KPU, Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di aula kantor KPU, Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: BPK Audit APBD Sorong Selatan 2024, Wabup Ajak PD Bersikap Terbuka dan Bertanggung Jawab

Rapat pleno secara luring dan daring diikuti berbagai stakeholder, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sorong Selatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan TNI-Polri, serta dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teminabuan.

Baca juga: Keterlibatan Ayah Masih Minim, Kadis PPKB Sorong Selatan Ajak Perbaiki Pola Asuh Anak

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, PDPB merupakan bagian mandat KPU yang diatur dalam regulasi kepemiluan.

“KPU memiliki kewajiban melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan. Proses ini direkapitulasi dan diumumkan setiap tiga bulan atau satu kali dalam satu triwulan,” ujar Andarias.

Sementara itu Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Papua Barat Daya Jefri Obeth Kambu dalam arahannya menyampaikan, keberhasilan PDPB tidak hanya terletak pada internal KPU, tetapi juga dukungan aktif seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan data pendukung.

Menurutnya, secara teknis, pelaksanaan PDPB adalah tanggung jawab bersama, mulai dari Dispendukcapil, Bawaslu hingga aparat keamanan dan lapas.

"Komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antarinstansi sangat penting. Perlu keterbukaan data dari masing-masing lembaga sebagai dasar pemutakhiran yang akurat," ujar Jefri.

Baca juga: KPU Serahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024 ke Wali Kota Sorong

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Akmal Muntansir mengapresiasi konsistensi KPU dalam menjalankan tahapan PDPB secara terbuka dan akuntabel.

Pihaknya menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan tahapan ini.

"Validitas data pemilih adalah pondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis. Oleh karena itu, kerja sama dan pengawasan yang melekat harus terus dilakukan,” kata Akmal. (tribunsorong.com/astri)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved