Polda Papua Barat Daya

Warga Papua Barat Daya Bisa Lapor Langsung ke Polda, SPKT Resmi Beroperasi

Polda Papua Barat Daya kini resmi membuka Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
SPKT BEROPERASI - Polda Papua Barat Daya kini resmi membuka Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol Junov Siregar, pada Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kabar gembira bagi masyarakat Papua Barat Daya.

Polda Papua Barat Daya kini resmi membuka Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca juga: Mabes Polri dan Polda Papua Barat Daya Kerahkan Tim Satgas ke Lokasi Tambang di Raja Ampat

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol Junov Siregar, pada Jumat (4/7/2025). 

Menurutnya, kehadiran SPKT merupakan langkah konkret memperkuat pelayanan kepolisian, khususnya dalam menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

“Jadi, masyarakat yang ingin membuat laporan polisi atau mengadukan sesuatu, bisa langsung datang ke Polda. Kami siap melayani,” ujar Junov.

Meskipun demikian, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak harus datang langsung ke Polda apabila lokasinya terlalu jauh.

“Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Polda, tetap bisa menyampaikan laporan atau aduan ke Polres, Polsek, atau kantor polisi terdekat. Semua laporan akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Baca juga: Satbrimob Polda Papua Barat Daya Terbentuk, Wagub Ahmad Nausrau: Kemanan Kunci Pembangunan

Junov juga menekankan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk mencari keadilan jika merasa tidak puas dengan penanganan kasus di tingkat Polres atau Polsek.

“Jika ada ketidakpuasan terhadap penanganan perkara di Polres atau Polsek, silakan lapor ke Polda. Kami akan melakukan supervisi, memberikan asistensi, bahkan mengambil alih penanganan kasus tersebut jika diperlukan,” jelasnya.

Baca juga: Batalyon Pelopor Satbrimob Polda Papua Barat Daya Bakal Dibentuk di Maybrat

Menurutnya, setiap pengaduan tetap akan ditangani sesuai dengan level kewenangan masing-masing institusi kepolisian. 

“Hal ini penting untuk menjaga efektivitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum,” katanya.

Baca juga: Profil dan Jenjang Karier Dansat Brimob Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Ary Nyoto Setiawan

Untuk memastikan layanan berjalan optimal, SPKT Polda Papua Barat Daya diperkuat dengan 19 personel yang bertugas secara bergiliran. 

Kehadiran mereka diharapkan mampu menciptakan pelayanan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, serta tercipta rasa aman yang lebih kuat di tengah masyarakat,” pungkas dia. (tribunsorong.com/angela cindy)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved