Wanita Paruh Baya Tewas di Sorong
Polisi Ungkap Kronologi Keji Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Klademak Sorong
olresta Sorong Kota berhasil mengungkap motif di balik kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial TS (57).
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap motif di balik kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial TS (57), yang ditemukan tewas di kawasan Klademak 2, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Perempuan ODGJ di Sorong Ditangkap Polisi
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah bangunan kosong bekas Toko Agro, tak jauh dari Bank Sinarmas di Jalan Ahmad Yani, pada Minggu (6/7/2025).
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengungkapkan, bahwa korban TS diduga kuat menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pelaku yang berinisial NS, BG, AB, dan AM.
Baca juga: Wanita 50 Tahun di Sorong jadi Korban Rudapaksa hingga Meninggal, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Dari keempat pelaku tersebut, satu orang yakni AM masih dalam pengejaran polisi.
“Organ intim korban mengalami kerusakan, dan ditemukan pula luka memar di bagian kepala serta tubuh yang diduga akibat hantaman benda tumpul,” ujar Happy saat konferensi pers di Mapolresta Sorong.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan pengakuan para pelaku, sebelum kejadian mereka menggelar pesta minuman keras (miras) di salah satu ruko di kawasan Klademak.
Saat pesta berlangsung, dua orang meninggalkan lokasi, sementara empat pelaku—termasuk AM yang kini buron masih melanjutkan pesta miras.
Baca juga: Gagal Masuk Sekolah Negeri, Siswa di Kota Sorong Difasilitasi ke Swasta oleh Pemkot
Saat AM keluar dan berjalan pulang, ia bertemu korban TS di jalan.
Diduga dalam kondisi mabuk, AM memukul korban beberapa kali, lalu menyeretnya ke tempat sepi dan memperkosanya di lokasi tersebut.
Baca juga: APMM Resmi Terdaftar di Kesbangpol Kota Sorong, Pengusaha Muda Moi Kini Punya Wadah Legal
Tak lama kemudian, tiga pelaku lainnya menyusul AM dan membawa korban kembali ke lokasi pesta miras.
Di sana, korban kembali diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku. Bahkan, pelaku BG dilaporkan memperkosa korban hingga tiga kali.
“Korban kemudian disekap di dalam ruko. Berdasarkan pengakuan BG, ia memukul kepala dan rusuk korban, yang diduga menyebabkan kematian TS,” tambah Kapolresta.
Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk suami korban dan Ketua RT yang pertama kali menemukan jenazah TS.
Sementara itu, pelaku AM yang merupakan tetangga korban, masih dalam pencarian oleh tim Reskrim Polresta Sorong Kota.
Baca juga: 17.000 Siswa Baru di Kota Sorong Pasti Dapat Seragam Gratis, Termasuk Sekolah Swasta
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Mereka juga dapat dijerat dengan pasal tambahan sesuai hasil pengembangan penyidikan. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.