Kriminalitas di Kota Sorong
2 Pelaku Rudapaksa Perempuan ODGJ di Sorong Ditangkap Polisi
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto membenarkan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada akhir Juni 2025.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil meringkus dua pria berinisial DK alias Daniel (41) dan DW alias Domi (50-an), atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Baca juga: Wanita 50 Tahun di Sorong jadi Korban Rudapaksa hingga Meninggal, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada awal Juli 2025, setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap korban di sebuah rumah yang berlokasi di dekat areal SMP Negeri 9 Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto membenarkan bahwa peristiwa memilukan tersebut terjadi pada akhir Juni 2025.
Baca juga: Kasus Penculikan dan Rudapaksa Ulfa Tamima Resmi P21, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan (tahap satu).
“Kasus rudapaksa terhadap korban berinisial NA (34), yang merupakan ODGJ, telah diproses. Para pelaku sudah diamankan dan pemeriksaan masih terus berlanjut,” ujar Happy kepada TribunSorong.com, Selasa (8/7/2025).
Menurut keterangan polisi, korban NA diketahui kerap terlihat duduk sendirian sambil tertawa, sehingga masyarakat sekitar mengenalnya sebagai seorang ODGJ.
Setelah diamankan, korban sempat dibawa ke RSUD Sele Be Solu Sorong untuk pemeriksaan medis.
Baca juga: Ayah Tiri di Kota Sorong Tega Rudapaksa Anak 9 Tahun, Organ Intim Korban Terinfeksi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NA memang pernah menjalani perawatan sebagai pasien kejiwaan di rumah sakit tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu secara bergantian di dalam sebuah kamar.
Baca juga: Dokter Residen RSHS Rudapaksa Pasien, Korban Bertambah Jadi 3 Orang
Sebelum kejadian, keduanya diketahui sempat mengonsumsi minuman keras (miras).
“Pelaku Domi membawa korban masuk ke dalam rumah, awalnya ke kamar kecil, tapi kemudian justru diarahkan ke kamar lainnya. Di sanalah perbuatan itu dilakukan,” terang Happy.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota telah memeriksa sedikitnya enam saksi, termasuk kedua pelaku dan korban.
Saat ini penyidik juga masih menunggu hasil visum sebagai barang bukti tambahan dalam pemberkasan perkara.
Baca juga: Oknum Polisi di Kaimana Papua Barat Diduga Rudapaksa 2 Gadis Belia, Simak Kronologisnya
Kasus ini menjadi perhatian publik dan aparat kepolisian menegaskan akan memprosesnya secara hukum hingga tuntas demi keadilan bagi korban yang merupakan kelompok rentan. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.