Kasus Penculikan Wanita Disabilitas

4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Ulfa Tamima di PN Sorong

Selain itu ada juga pendamping dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Sorong, sebab korban merupakan disabilitas.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
PEMERIKSAAN SAKSI - Saksi-saksi dalam perkara kekerasan seksual terhadap Ulfa Tamima, perempuan berebutuhan khusus alias disabilitas dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (14/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Saksi-saksi dalam perkara kekerasan seksual terhadap Ulfa Tamima, perempuan berebutuhan khusus alias disabilitas dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (14/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Tiana Yulia Insani mengatakan, dalam persidangan tertutup tersebut terdapat empat saksi termasuk korban yang dihadapkan ke majelis hakim.

Baca juga: Tahap II Kasus Penculikan Ulfa Tamima, Penyidik Serahkan Barang Bukti dan Tersangka ke Kejari Sorong

Selain itu ada juga pendamping dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Sorong, sebab korban merupakan disabilitas.

"Saksi-saksi semuanya dari pihak korban," ujarnya kepada TribunSorong.com di PN Sorong.

Menurut Tiana, dari persidangan, korban menyebut terdakwa Herman alias Oke berbuat asusila sebanyak dua kali.

Sidang di Ruang Sidang Tirta PN Sorong dipimpin Hakim Ketua Yajid serta I Lutfi Tomu dan Bernadus P selaku hakim anggota.

Baca juga: Tiga Hari Buron, Pelaku Rudapaksa di Kota Sorong Diringkus Polisi Saat Cari Makanan di Gubuk

Persidangan selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Pada sidang pertama, terdakwa Herman dijerat Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 (1) huruf H jo Pasal 4 (2) huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 20 tahun penjara. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved