Pemprov PBD

Permudah Izin Usaha, DPMPTSP Papua Barat Daya Gelar Sosialisasi OSS-RBA

Penerapan OSS-RBA diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, penyempurnaan kebijakan perizinan sebelumnya.

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
PEMBUKAAN BIMTEK - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS-RBA, di Kota Sorong, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Barat Daya menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), pada Kamis (31/7/2025).

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan George Yarangga membuka kegiatan ini.

Baca juga: Seluruh Papua Barat Daya Berawan, Prakiraan Cuaca Kamis 31 Juli 2025

Dia menjelaskan penerapan OSS-RBA diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, penyempurnaan kebijakan perizinan sebelumnya.

"Ini bentuk kepercayaan negara sekaligus pengawasan," ujar Yarangga.

Baca juga: Polda Papua Barat Daya dan Brimob Siapkan Ratusan Personel Antisipasi Tsunami di Sorong

Pendekatan berbasis risiko ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan efisiensi, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah pelaku usaha menjalankan usahanya secara legal dan tertib.

Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya, Menase Jitmau, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman stakeholder terhadap OSS-RBA.

Memberikan pendampingan teknis kepada pengguna sistem, memperkuat pengawasan perizinan, dan mendukung percepatan layanan berbasis teknologi.

Sistem OSS-RBA membagi kategori risiko usaha menjadi empat level: rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi.

"Pelayanan perizinan kini sudah elektronik dan terintegrasi, memungkinkan pelaku usaha mengakses sistem kapan saja tanpa tatap muka," kata Menase.

Baca juga: "Kitab Suci" Pengelolaan Laut Papua Barat Daya Segera Terbit, Berlaku 20 Tahun

DPMPTSP berperan sebagai administrator, sementara penilaian teknis dilakukan langsung oleh perangkat daerah (PD).

"Kami hanya menerbitkan izin berdasarkan pertimbangan teknis PD. Sinergi antar-PD penting agar sistem berjalan optimal," pungkasnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved