DPRP Papua Barat Daya

Tanggung Jawab Besar Menanti DPRP Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Ingatkan 3 Fungsi Pokok

Ortis menyoroti keberagaman latar belakang anggota DPRP, baik dari segi daerah, partai politik, profesi, hingga budaya.

Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
FUNGSI DPRP - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim. Ia mengingatkan tiga fungsi utama DPRP sebagai lembaga legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim mengataakan, kepemimpinan di legislatif akan dijalankan secara kolektif dan kolaboratif, mengedepankan semangat gotong royong.

"Kebersamaan bukan berarti semua harus sama, tetapi bagaimana mencari titik temu demi kepentingan dan masa depan Papua Barat Daya," ujarnya usai dilantik di Aimas, Kabupaten Sorong, Senin (28/7/2025) sore.

"Seluruh proses pengambilan keputusan di DPR harus dilandasi musyawarah dan mufakat, bukan keputusan sepihak."

Baca juga: Daftar Lengkap 9 Anggota DPRP Papua Barat Daya Jalur Otsus, Representasi Adat Berbagai Wilayah

Ortis menyoroti keberagaman latar belakang anggota DPRP, baik dari segi daerah, partai politik, profesi, hingga budaya.

Keberagaman itu menjadi kekuatan membangun energi politik yang positif dan produktif.

Anggota DPR memikul tanggung jawab besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya.

"Kita menghadapi berbagai persoalan struktural, mulai dari peningkatan kualitas SDM, ketersediaan pangan dan energi, penguatan UMKM, pengentasan kemiskinan ekstrem, hingga penanganan stunting," kata Ortis.

Baca juga: 5 Pertimbangan Mendagri Tetapkan Ortis Sagrim jadi Ketua DPRP Papua Barat Daya

Ia menjelaskan, DPRP harus memainkan peran aktif melalui tiga fungsi utama, legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi legislasi meliputi penyusunan program legislasi daerah (Prolegda), fokus pada perda-perda prioritas dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Baca juga: Gabungan Komisi DPRP Papua Barat Daya Serap Aspirasi ke Raja Ampat Pascapencabutan IUP Tambang Nikel

Fungsi anggaran memastikan kebijakan dalam APBD berjalan efektif percepatan pembangunan hingga ke pelosok daerah.

"Terakhir, fungsi pengawasan, yakni mengawasi kinerja pemerintah provinsi dan lembaga daerah. Tujuannya agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan, terutama di bidang pendidikan, kesejahteraan, bantuan sosial, transportasi, dan layanan dasar lainnya," ucap Ortis. (tribunsorong.com/aldy tamnge)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved