NFRPB
Tersangka dan Barang Bukti Kasus NFRPB Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Sidang Digelar di Makassar
Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan kasus atau tahap II dugaan makar empat anggotaNFRPB Kejari Sorong.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan kasus atau tahap II dugaan makar empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Senin (11/8/2025).
"Penyidik Ipda Thomas Sabon dan tim menyerahkan tersangka berikut barang bukti (BB) 35 dokumen ke jaksa," ujar Kasatreskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama kepada TribunSorong.com, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Babak Baru Dugaan Tipikor Pakaian Dinas di DPRP Papua Barat Daya, Polisi Ungkap Kerugian Negara
Selain dokumen, penyidik menyerahkan sejumlah atribut NFRPB yang disita para tersangka AGG, PR, MS, dan NM.
AGG menjabat Staf Presiden dan Menteri Dalam Negeri NFRPB, PR Wakapolda Domberai, MS Kasat Reskrim NFRPB, serta NM sebagai tentara NFRPB.
"Semua dokumen sinkron dengan keterangan mereka, sehingga layak dilimpahkan ke kejaksaan," kata Arifal.
Baca juga: Polresta Sorong Kota Limpahkan Kasus Aborsi ke Kejaksaan, Dua Tersangka Segera Disidang
Ia menyebut, setelah tahap II proses selanjutnya hingga persidangan menjadi ranah Kejari Sorong.
Informasinya, sidang kasus dugaan makar NFRPB digelar di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penjelasan sangkaan makar
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo menegaskan, kasus empat anggota NFRPB yang membawa surat dan mendatangi sejumlah kantor di Kota Sorong dikategorikan sebagai tindakan makar.
Pihak kepolisian telah menyelidiki dan berkonsultasi dengan para ahli guna memastikan unsur pidana dalam aksi tersebut.
"Tindakan membawa surat dan menyampaikan tujuan membentuk Negara Federal Republik Papua Barat melalui dialog, sudah masuk dalam kategori tindak pidana makar," ujar Gatot kepada TribunSorong.com, Sabtu (3/5/2025).
Ia menambahkan, seluruh wilayah di Tanah Papua, termasuk Papua Barat Daya, secara sah merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tidak ada negara dalam negara. Papua adalah bagian dari NKRI dan itu sudah final secara hukum,” ucapnya.
Menurut Kapolda, penetapan empat anggota NFRPB sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk kajian dari sejumlah ahli .
“Kami tidak sembarangan menetapkan tersangka. Pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur makar,” ucap Gatot.
Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Dana NFRPB, Kapolresta Sorong Kota: Kalau Disokong Asing Kami Usut
Ia memastikan bahwa proses hukum tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM) serta dilakukan secara profesional.
Gatot berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi hoaks maupun provokasi dari pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
“Kami mengajak masyarakat agar tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
NFRPB
Negara Federal Republik Papua Barat
Kota Sorong
Polresta Sorong Kota
AKP Arifal Utama
Makassar
Sulawesi Selatan
Papua Barat Daya
Kapolda Papua Barat Daya
Brigjen Gatot Haribowo
TP PKK Kota Sorong Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Malamso |
![]() |
---|
Plt Sekda Kota Sorong Sebut Stunting Masih Jadi PR Besar, Prioritaskan Pencegahan Kasus |
![]() |
---|
Intervensi di Wilayah Pesisir Lebih Mendesak, Opster TNI AL Fokus di Pulau Raam Kota Sorong |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Rudapaksa Remaja Siswi SMP di Kota Sorong, Polisi Periksa 3 Saksi |
![]() |
---|
Banjir Genangi Jalan Protokol Kota Sorong, Personel Polda dan Brimob Dikerahkan Urai Kemacetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.