Kasus Asusila Kota Sorong

UPDATE Kasus Rudapaksa Remaja Siswi SMP di Kota Sorong, Polisi Periksa 3 Saksi

Penyidik memeriksa tiga saksi termasuk korban yang berstatus siswi SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya. 

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KANIT PPA - Kani PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama. Ia mengatakan, kasus rudapaksa terhadap remaja berusia 15 tahun yang berstatus siswi SMP terus diproses, Selasa (8/5/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari menyatakan, kasus rudapaksa terhadap remaja putri  berinisial GS (15) masih berproses.

Penyidik memeriksa tiga saksi termasuk korban yang berstatus siswi SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya. 

Baca juga: Siswi SMP di Kota Sorong jadi Korban Perkosaan, Berawal Pesan Ojol lanjut Tukaran Nomor Hp

Hasil pemeriksaan, pelaku AMP (27) dan korban tidak punya hubungan, baik pacaran maupun lainnnya. 

"Pelaku bekerja sebagai ojol (ojek online). Awalnya korban dan pelaku bertukar nomor telepon," ujar Eka kepada TribunSorong.com, Selasa (5/8/2025).

Pada Jumat (25/7/2025), korban menghubungi AMP agar menjemput di sekolah selanjutnya diantar pulang ke rumah.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Wanita ODGJ di Sorong Naik ke Tahap I, Polisi Tunggu Petunjuk Kejaksaan

Dalam perjalanan, korban diajak ke swalayan kemudian mampir ke rumah pelaku di Distrik Sorong Timur.

"Pelaku selanjutnya mengajak nonton film horor. Setelah selesai lanjut putar konten orang dewasa," kata Eka.

Hasil pemeriksaan, lanjutnya, korban mengaku menolak ajakan nonton film dewasa, namun terus dipaksa.

Pelaku bahkan mengambil obeng mengancam agar menuruti ajakan berhubungan intim.

"Setelah kejadian, korban disuruh pulang sendiri ke rumah. Selama perjalanan korban terus menangis," ucap Eka sembari menyebut rumah pelaku dan korban masih satu kompleks.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Tepi Jalan Bangau II Kota Sorong, Aksi Terekam CCTV

Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa kepada orang tuanya, lalu melapor ke kantor polresta. 

"Kepolisian bergerak menangkap pelaku. Korban sudah divisum, ada tanda kekerasan di organ intim," ujarnya.

Mengenai informasi adanya upaya damai oleh pihak-pihak yang berperkara, Eka menegaskan proses hukum tetap lanjut.  

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved