Kasus Asusila Kota Sorong
UPDATE Kasus Rudapaksa Remaja Siswi SMP di Kota Sorong, Polisi Periksa 3 Saksi
Penyidik memeriksa tiga saksi termasuk korban yang berstatus siswi SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari menyatakan, kasus rudapaksa terhadap remaja putri berinisial GS (15) masih berproses.
Penyidik memeriksa tiga saksi termasuk korban yang berstatus siswi SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Siswi SMP di Kota Sorong jadi Korban Perkosaan, Berawal Pesan Ojol lanjut Tukaran Nomor Hp
Hasil pemeriksaan, pelaku AMP (27) dan korban tidak punya hubungan, baik pacaran maupun lainnnya.
"Pelaku bekerja sebagai ojol (ojek online). Awalnya korban dan pelaku bertukar nomor telepon," ujar Eka kepada TribunSorong.com, Selasa (5/8/2025).
Pada Jumat (25/7/2025), korban menghubungi AMP agar menjemput di sekolah selanjutnya diantar pulang ke rumah.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Wanita ODGJ di Sorong Naik ke Tahap I, Polisi Tunggu Petunjuk Kejaksaan
Dalam perjalanan, korban diajak ke swalayan kemudian mampir ke rumah pelaku di Distrik Sorong Timur.
"Pelaku selanjutnya mengajak nonton film horor. Setelah selesai lanjut putar konten orang dewasa," kata Eka.
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, korban mengaku menolak ajakan nonton film dewasa, namun terus dipaksa.
Pelaku bahkan mengambil obeng mengancam agar menuruti ajakan berhubungan intim.
"Setelah kejadian, korban disuruh pulang sendiri ke rumah. Selama perjalanan korban terus menangis," ucap Eka sembari menyebut rumah pelaku dan korban masih satu kompleks.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Tepi Jalan Bangau II Kota Sorong, Aksi Terekam CCTV
Sesampainya di rumah, korban menceritakan peristiwa kepada orang tuanya, lalu melapor ke kantor polresta.
"Kepolisian bergerak menangkap pelaku. Korban sudah divisum, ada tanda kekerasan di organ intim," ujarnya.
Mengenai informasi adanya upaya damai oleh pihak-pihak yang berperkara, Eka menegaskan proses hukum tetap lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tribunsorong.com/safwan ashari)
| Sinergi BPJS dan Program Cek Kesehatan Gratis, RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Siap Jadi Rujukan |
|
|---|
| Demi Alat Canggih dari Kemenkes, RSUD Sele Be Solu Berharap Bantuan Gubernur Penuhi Syarat Ini |
|
|---|
| Aksi Polisi di Kota Sorong, Tak Gengsi Dorong Motor Warga yang Mogok Saat Banjir |
|
|---|
| Banjir Genangi Jalan Protokol Kota Sorong, Personel Polda dan Brimob Dikerahkan Urai Kemacetan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250310_tahap-1-kasus-ulfa-tamima.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.