Jalan Utama Sorong Diblokade
Aksi Massa di Sorong Berujung Anarkis, Gubernur Ungkap Detik-detik Kediaman Dilempari Batu: Kriminal
Masyarakat diimbau tidak terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya, serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
Tindakan anarkis itu mengakibatkan kaca-kaca perkantoran pecah berserakan di lantai.
"Kami pegawai kantor gubernur dan wali kota disuruh pulang karena aksi ini," kata seorang ASN kepada TribunSorong.com.
Massa bentrok dengan polisi
Massa aksi terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di Kompleks Yohan, Klademak, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIT.
Petugas dilaporkan menembakkan peluru karet dan gas air mata buat membubarkan massa, namun dibalas dengan melempar batu dan kembang api.
Demonstrasi oleh kelompok Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi di Sorong Raya menyebabkan Jalan Ahmad Yani di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, diblokade.
Koordinator Aksi Simson Nauw mengatakan, demonstrasi dipicu oleh rencana pemindahan empat tahanan NFRPB dari Sorong ke Makassar.
Simson menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hukum karena pemindahan seharusnya hanya dilakukan jika ada bencana atau kerusuhan besar.
"Kami kecewa Undang-undang sudah sebut kalau pindah ada alasan bencana dan rusuh besar, tapi Sorong tidak ada itu," katanya.
Massa berkumpul di Polresta Sorong Kota sejak Minggu (26/8/2025) pukul 21.00 WIT hingga Senin (28/8/2025), pukul 05.00 WIT. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Perkuat Pengawasan Dana Desa, Anggota DPD RI Mamberob: Perlu Sinergi Antarlembaga |
![]() |
---|
Polda Papua Barat Daya Mulai Olah TKP Pengrusakan 2 Kantor Pemerintah dan Rumah Gubernur Elisa Kambu |
![]() |
---|
Polda Papua Barat Daya Ungkap Ada Pengerahan Massa di Balik Bentrok Sorong, 10 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Penginputan Capaian Standar Pelayanan Minimal Papua Barat Daya Zona Merah, Pemprov Gelar Lokakarya |
![]() |
---|
Kadis Kesehatan Papua Barat Daya Soroti Kekosongan Obat di Puskesmas Tambrauw |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.