Jalan Utama Sorong Diblokade
Polda Papua Barat Daya Ungkap Ada Pengerahan Massa di Balik Bentrok Sorong, 10 Orang Ditangkap
Polda Papua Barat Daya mengamankan 10 orang warga terkait bentrok di Kota Sorong.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polda Papua Barat Daya mengamankan 10 orang warga terkait bentrok di Kota Sorong.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aksi Protes Tahanan NFRPB, Massa Blokade Jalan Utama di Sorong
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo mengatakan, bentrok tersebut terjadi akibat pengerahan massa.
"Sudah ada 10 orang yang kami amankan, dan kami masih mengecek pihak-pihak lain di lapangan," ujar Gatot, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Aktivitas Belajar di SMP YPK 3 Malanu Terhenti Imbas Aksi Pemalangan: Siswa Kecewa Ujian Makin Dekat
Menurut dia, 10 orang yang diamankan ini diduga terlibat dalam bentrok massa dan perusakan di rumah pribadi Gubernur Papua Barat Daya.
Pihaknya masih terus menyelidiki kejadian ini, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.
"Kami mencatat ada enam titik konsentrasi massa di Kota Sorong, antara lain di Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, dan Kediaman Gubernur," jelas Gatot.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyelidiki aktor di balik kejadian ini karena sejumlah massa diketahui dipengaruhi minuman keras.
Bentrok di Sorong
Bentrokan terjadi antara massa dan aparat kepolisian di Komplek Yohan, Klademak, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIT.
Baca juga: Bentrok di Sorong: Polisi Tembak Peluru Karet, Massa Balas dengan Kembang Api, Protes Tahanan Pindah
Aksi ini dipicu oleh rencana pemindahan empat tahanan kasus NFRPB dari Kota Sorong ke Kota Makassar.
Petugas dilaporkan menggunakan tembakan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan massa.
Namun, massa membalas serangan tersebut dengan melemparkan batu dan kembang api.
Menurut koordinator aksi, Simson Nauw, demonstrasi ini dipicu oleh rencana pemindahan empat tahanan NFRPB dari Sorong ke Makassar.
Baca juga: Rumah Gubernur Papua Barat Daya Dirusak Massa, Pagar Ambruk, 4 Mobil Rusak Parah: Ajudan Siaga
Simson menyatakan bahwa tindakan ini melanggar hukum karena pemindahan seharusnya hanya dilakukan jika ada bencana atau kerusuhan besar.
Mereka menganggap hukum di Indonesia diskriminatif.
"Kami kecewa Undang-undang sudah sebut kalau pindah ada alasan bencana dan rusuh besar, tapi Sorong tidak ada itu," katanya.
Kantor Pemerintahan Dirusak
TribunBreakingNews
Runningnews
kantor wali kota Sorong
kantor Gubernur Papua Barat Daya
NFRPB
Makassar
Gatot Haribowo
Polda Papua Barat Daya
Rapat Tertutup Forkopimda Papua Barat Daya, Bahas Pemindahan Sidang Kasus NFRPB ke Makassar |
![]() |
---|
Keluarga NFRPB Geruduk Polresta Sorong Kota, Tuntut Tahanan Berobat, Kejari: Hanya Kelelahan |
![]() |
---|
Demo di PN Sorong: Solidaritas Rakyat Papua Tolak Sidang Anggota NFRPB Dipindah ke Makassar |
![]() |
---|
Protes Persidangan Kasus NFRPB Geser ke Makassar, Massa Demo di Kantor Gubernur Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Sidang Kasus Makar NFRPB Jangan Kabur ke Makassar, Protes Koalisi Masyarakat Papua di Kejari Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.