NFRPB

Sidang Kasus Makar NFRPB Jangan Kabur ke Makassar, Protes Koalisi Masyarakat Papua di Kejari Sorong

Koalisi Masyarakat Papua Peduli Demokrasi menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (13/8/2025). 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
DEMO DI KEJARI SORONG - Koalisi Masyarakat Papua Peduli Demokrasi gelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (13/8/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Koalisi Masyarakat Papua Peduli Demokrasi menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (13/8/2025). 

Mereka menuntut agar sidang empat tahanan politik (tapol) anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) tetap digelar di Sorong.

Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus NFRPB Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Sidang Digelar di Makassar

Orator demo, Ronald Kinho, menegaskan bahwa pemindahan lokasi sidang ke Makassar, Sulawesi Selatan, tidak memiliki dasar hukum kuat. 

Menurutnya, Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya membolehkan pemindahan sidang jika ada keadaan darurat atau bencana.

Baca juga: Keluarga 4 Tahanan NFRPB Demo di Kantor Polresta Sorong Kota, Penyidik Perpanjang Masa Penahanan

Kota Sorong saat ini dalam kondisi aman.

"Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Sorong telah membuat laporan palsu kepada Mahkamah Agung (MA) terkait situasi keamanan di Sorong," ujar Ronald. 

Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk diskriminasi hukum terhadap rakyat Papua dan menganggapnya sebagai perilaku negara membunuh tahanan politik. 

Ronald berharap lembaga yudikatif tetap independen dan tidak terjerumus dalam kebohongan.

Baca juga: Polresta Sorong Kota Lengkapi Berkas Kasus 4 Anggota NFRPB, Segera Periksa Saksi Ahli

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Sorong, Makrun, menjelaskan bahwa pemindahan lokasi sidang ke Makassar merupakan keputusan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sorong. 

“Keputusan ini juga telah diperkuat dengan fatwa dari Mahkamah Agung,” ucap Makrun. 

Tahap II Kasus

Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan kasus atau tahap II dugaan makar empat anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Senin (11/8/2025).

"Penyidik Ipda Thomas Sabon dan tim menyerahkan tersangka berikut barang bukti (BB) 35 dokumen ke jaksa," ujar Kasatreskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama kepada TribunSorong.com, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Kasus Makar 4 Anggota NFRPB Ditingkatkan ke Tahap I, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Selain dokumen, penyidik menyerahkan sejumlah atribut NFRPB yang disita para tersangka AGG, PR, MS, dan NM.

AGG menjabat Staf Presiden dan Menteri Dalam Negeri NFRPB, PR Wakapolda Domberai, MS Kasat Reskrim NFRPB, serta NM sebagai tentara NFRPB.

"Semua dokumen sinkron dengan keterangan mereka, sehingga layak dilimpahkan ke kejaksaan," kata Arifal.

Ia menyebut, setelah tahap II proses selanjutnya hingga persidangan menjadi ranah Kejari Sorong.

Informasinya, sidang kasus dugaan makar NFRPB digelar di Makassar, Sulawesi Selatan. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved