TRIBUNSORONG.COM - Merasa jadi korban salah tangkap, warga bernama Inri Kristianus Imap Kiripan ajukan praperadilan Polsek Amban Polresta Manokwari ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Dugaan salah tangkap tersebut dalam perkara pencurian.
Kapolsek Amban AKP Juman Simanjuntak, Senin (27/3/2023) membenarkan adanya upaya hukum praperadilan terhadap Polsek Amban atas penahanan satu tersangka kasus dugaan pencurian.
"Benar ada," kata Juman Simanjuntak.
Informasi permohonan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari.
Dalam situs resmi PN Manokwari, diketahui permohonan praperadilan telah terdaftar dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2023/PN Mnk tanggal 20 Maret 2023, dengan klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca juga: Sorong Selatan dan Maybrat Jadi Target Penjualan Ganja, Ada Apa?
Selanjutnya, termohon dalam praperadilan tersebut yakni Polda Papua Barat Cq Polresta Manokwari Cq Polsek Amban.
Agenda sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin 3 April 2023 di Ruang Sidang Candra PN Manokwari.
Baca juga: Siapkan Lahan Khusus untuk Tokoh Pemekaran Maybrat, Diresmikan saat HUT Ke 14 Kabupaten
Dalam kutipan tuntutan atau petitum permohonan praperadilan kepada hakim PN Manokwari, pemohon menyatakan tindakan Polsek Amban terhadapnya tidak sah atau salah.
Mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan dalam perkara dugaan pencurian.
Dalam petitumnya, Inri Kristianus pun meminta hakim praperadilan PN Manokwari agar berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Merasa Jadi Korban Salah Tangkap, Warga Ini Praperadilan-kan Polsek Amban di Papua Barat"