Calon DOB kabupaten Malamoi katanya sudah diusulkan sejak 2009 pada masa kepemimpinan Bupati Stepanus Malak.
"Proses usulan pemekaran kabupaten pada waktu itu ada dua yakni Maybrat Sau dan kabupaten Malamoi," katanya.
Kabupaten Malamoi katanya sudah diusulkan menjadi DOB sejak 14 tahun silam.
Namun adanya peraturan baru pemerintah tentang moratorium evaluasi daerah pemekaran, maka Kabupaten Malamoi tertunda dimekarkan.
Baca juga: Kunjungi Lokasi Kebakaran Kampung Makassar, Warga Minta Air Bersih ke Gubernur
Zet Kadakolo mengatakan, dengan adanya perubahan undang-undang otonomi khusus (Otsus) membuka peluang bagi Papua untuk mengusulkan daerah pemekaran.
Tim pemekaran ucapnya, bekerja kembali untuk menyampaikan dokumen-dokumen baru dan dokumen revisi.
Baca juga: Turnamen Futsal Terbesar di Kota Sorong, Pesertanya Hampir Seratus
Beberapa dokumen akan diubah karena adanya perubahan dan pemekaran kampung, kelurahan dan juga distrik.
"Ada beberapa dokumen yang kadaluarsa akan kita ubah dan merevisi dokumen lain karena adany perubahan dan pemekraan kampung, distrik dan kelurahan," ujar Zet Kadakolo. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)