Pasek menuturkan, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menyatakan Anas tidak terbukti menerima gratifikasi berupa kendaraan mewah Harrier.
Baca juga: Jadi Menteri Termuda di Kabinet Presiden Jokowi, Simak Biodata dan Profil Menpora RI Dito Ariotedjo
Namun, kata Pasek, perkara itu terus dikembangkan dan merambat menjadi kasus Hambalang.
Anas juga ditetapkan sebagai tersangka terkait berbagai proyek yang bersumber dari APBN.
“Itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain, Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu,” ujarnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)