Sejarah Perjalanan Dan Potensi Papua Barat Daya
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Papua Barat Daya menjadi provinsi ke enam di pulau Papua yang disahkan melalui Undang-undang.
Provinsi baru di Papua ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022.
DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.
Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya ini menambah total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi.
Kamis (27/4/2023) bertempat di gedung Lambert Jitmau, Kompleks Perkantoran Wali Kota Sorong telah diresmikannya Lambang Daerah Provinsi Papua Barat Daya.
Berikut ini profil Papua Barat Daya, potensi serta sejarah pembentukannya.
Dikutip dari salinan Pandangan DPD RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Profil Provinsi Papua Barat Daya
Provinsi Papua Barat Daya terdiri dibentuk dengan 6 wilayah daerah administratif.
Yaitu Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Raja Ampat.
Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong.
Total luas wilayah Provinsi Papua Barat Daya yakni 38.820,90 Km2.
Adapun batas wilayah Provinsi Papua Barat Daya adalah: