TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tahukah kamu, Tanah Papua, oleh pemerintah Indonesia hampir sebagian dimekarkan berdasarkan menurut wilayah adatnya.
Dikutip dari situs resmi Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua.
Tujuh wilayah adat itu terdiri dari dua wilayah adat di Provinsi Papua, sedangangkan untuk wilayah Provinsi Papua lainnya dengan satu wilayah adat.
Wilayah-wilayah adat ini digunakan untuk mengelompokkan suku-suku di Papua.
Sejak dahulu, orang asli Papua sudah mengenal batasan-batasan wilayah berdasarkan pembagian suku.
Batasan-batasan pembagian suku ini diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang.
Konsep pembagian suku didasarkan atas hubungan kekerabatan, perkawinan, hak ulayat, tipe kepemimpinan, ciri-ciri fisik, hingga geografis.
Tujuh wilayah adat itu terdiri dari dua wilayah adat di Provinis Papua, yakni Mamta dan Saereri.
Provinsi Papua Selatan Anim Ha, Provinsi Papua Pegunungan La Lago dan Provinsi Papua Tengah Mee Pago.
Sedangkan, Dua wilayah adat terletak bagian leher dan kepala burung yakni di Papua Barat Bomberai serta Papua Barat Daya Domberai.
Tribuners, berikut daftar ke tujuh wilayah adat tersebut.
1. Mamta/Tabi, Papua
Wilayah adat Mamta meliputi Ibu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya.
Ciri yang membedakan wilayah adat Mamta dengan wilayah adat yang lain yaitu pada sistem politik tradisional.
Sistem kepemimpinan tradisional Ondoafi (kepala suku).