TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Parpol di Provinsi Papua Barat Daya hingga kini belum mendaftarkan bakal calon anggota DPRD ke Komposisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya.
Kondisi tersebut disampaikan Plt KPU Provinsi Papua Barat Daya Fatmawati saat ditemui di Kota Sorong.
Fatmawati mengatakan sejak 1 hingga 7 Mei 2023, tak ada satupun parpol melakukan pendaftaran di KPU Papua Barat Daya.
Baca juga: Hari Ketujuh Pendaftaran di KPU Papua Barat Daya, Baru Terdaftar 3 Nama Bakal Calon DPD RI
"Sampai kemarin memang belum ada yang datang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya," ujar Fatmawati kepada TribunSorong.com di Sorong, Senin (805/2023).
Kendati demikian, kemarin pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari PKS Papua Barat Daya agar sedianya akan melakukan pendaftaran segera.
Rencananya, PKS akan mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Provinsi di KPU Papua Barat Daya, pukul 13.00 WIT, hari ini.
Baca juga: Dibuka 1 Mei, Belum Ada Parpol yang Daftarkan Bacalegnya di KPU Sorong Selatan
"Kalau partai lain yang akan bertarung di Pemilu 2024 nanti, hingga kini kami masih membangun komunikasi," tuturnya.
Fatmawati berharap, partai yang belum ada pemberitahuan harus bisa memanfaatkan waktu sisa agar melakukan pendaftaran.
Pasalnya, hingga kini hanya tersisa waktu sekira delapan hari lagi waktu pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya di KPU akan ditutup.
"Semua partai harus bisa memanfaatkan waktu, semoga sebelum Minggu (14/5/2024) hingga pukul 23.29 WIT, harus bisa mendatangi KPU Papua Barat Daya," pungkasnya.(tribunsorong.com/safwan)