TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (PBD) merilis pengumuman hasil penelitian berkas administrasi pelamar, Rabu (17/5/2023).
Pengumuman Nomor: 011/TIMSEL-BAWASLU/PBD/05/2023 yang diteken Ketua Tim M Guzali Tafalas dan Sekretaris A Sakti RS Rakia ini dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut ini nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 yang lulus penelitian berkas administrasi:
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus Penelitian Berkas Administrasi selanjutnya mengikuti tes tertulis pada 22-23 Mei 2023 pukul 08.00 WIT bertempat di kantor UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kabupaten Sorong.
Setelah itu dilanjutkan tes psikologi pada 24-25 Mei 2023 pukul 08.00 WIT bertempat di M Kyriad Hotel, Jalan Sungai Maruni, Klawuyuk, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Adapun ketentuan tes sebagai berikut:
1. Tata tertib pelaksanaan Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi antara lain sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Tes Tertulis (CAT) dibagi menjadi 2 (dua) sesi, yaitu sesi Kesatu dan Sesi Kedua;
b. Pembagian Sesi Tes Tertulis CAT dibagi berdasarkan Nomor Peserta (Sesi I yaitu Nomor Peserta 0001 sampai dengan 0036 dan Sesi II yaitu Nomor Peserta 0037 sampai dengan 0073);
c. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
d. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu yang datang terlambat tidak diperkenankan memasuki ruangan tes dan dianggap mengundurkan diri;
e. Panitia Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
f. Pemberian PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
g. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Asli yang masih berlaku;
h. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menerima kartu tanda peserta dari Panitia Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi;