Rekrutmen Bawaslu Papua Barat Daya

Pengumuman Lulus Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu PBD 2023-2028, Ini Daftar Namanya

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya.

5. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang telah selesai mengerjakan Tes Tertulis Pilihan Ganda berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Tertulis Esai sebelum berakhirnya waktu tes dapat meninggalkan segera tempat ujian dengan tertib;

6. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang tidak mematuhi tata tertib akan diberikan sanksi antara lain sebagai berikut:

a. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;

b. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;

c. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;

d. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

7. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menyerahkan Makalah Personal dengan tema yang telah ditentukan yaitu pada lampiran pedoman Penyusunan Makalah Personal Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi.

Makalah tersebut diserahkan kepada Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi pada saat Proses Registrasi sebelum pelaksanaan Tes Tertulis;

8. Jadwal pembagian sesi tes CAT untuk masing-masing peserta akan diumumkan kemudian.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Identitas pelapor akan dirahasiakan). (*)