i. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib mengisi daftar hadir;
j. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menggunakan Pakaian Rapi, Sopan dan Bersepatu (Kaos, Celana Jins dan Sandal tidak diperkenankan);
k. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib bersikap tenang dan dilarang membuat kegaduhan.
2. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa:
a. Buku atau catatan lainnya;
b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, serta alat komunikasi lainnya;
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
d. Menggunakan Komputer selain untuk pelaksanaan tes tertulis.
3. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Peserta lain tanpa seizin Panitia selama Seleksi berlangsung;
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
e. Merokok dalam ruangan seleksi.
4. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang telah menyelesaikan Tes Tertulis Pilihan Ganda berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) dapat secara langsung mengerjakan Tes Tertulis Esai yang telah disediakan;