TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (PBD) merilis pengumuman hasil penelitian berkas administrasi pelamar, Rabu (17/5/2023).
Pengumuman Nomor: 011/TIMSEL-BAWASLU/PBD/05/2023 yang diteken Ketua Tim M Guzali Tafalas dan Sekretaris A Sakti RS Rakia ini dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut ini nama-nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 yang lulus penelitian berkas administrasi:
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus Penelitian Berkas Administrasi selanjutnya mengikuti tes tertulis pada 22-23 Mei 2023 pukul 08.00 WIT bertempat di kantor UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kabupaten Sorong.
Setelah itu dilanjutkan tes psikologi pada 24-25 Mei 2023 pukul 08.00 WIT bertempat di M Kyriad Hotel, Jalan Sungai Maruni, Klawuyuk, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Adapun ketentuan tes sebagai berikut:
1. Tata tertib pelaksanaan Tes Tertulis Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi antara lain sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Tes Tertulis (CAT) dibagi menjadi 2 (dua) sesi, yaitu sesi Kesatu dan Sesi Kedua;
b. Pembagian Sesi Tes Tertulis CAT dibagi berdasarkan Nomor Peserta (Sesi I yaitu Nomor Peserta 0001 sampai dengan 0036 dan Sesi II yaitu Nomor Peserta 0037 sampai dengan 0073);
c. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi untuk melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
d. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu yang datang terlambat tidak diperkenankan memasuki ruangan tes dan dianggap mengundurkan diri;
e. Panitia Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
f. Pemberian PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
g. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Asli yang masih berlaku;
h. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menerima kartu tanda peserta dari Panitia Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi;
i. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib mengisi daftar hadir;
j. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menggunakan Pakaian Rapi, Sopan dan Bersepatu (Kaos, Celana Jins dan Sandal tidak diperkenankan);
k. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi wajib bersikap tenang dan dilarang membuat kegaduhan.
2. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa:
a. Buku atau catatan lainnya;
b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, serta alat komunikasi lainnya;
c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
d. Menggunakan Komputer selain untuk pelaksanaan tes tertulis.
3. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Peserta lain tanpa seizin Panitia selama Seleksi berlangsung;
c. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
d. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
e. Merokok dalam ruangan seleksi.
4. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang telah menyelesaikan Tes Tertulis Pilihan Ganda berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) dapat secara langsung mengerjakan Tes Tertulis Esai yang telah disediakan;
5. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang telah selesai mengerjakan Tes Tertulis Pilihan Ganda berbasis Sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Tertulis Esai sebelum berakhirnya waktu tes dapat meninggalkan segera tempat ujian dengan tertib;
6. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang tidak mematuhi tata tertib akan diberikan sanksi antara lain sebagai berikut:
a. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
b. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
c. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
d. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
7. Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi menyerahkan Makalah Personal dengan tema yang telah ditentukan yaitu pada lampiran pedoman Penyusunan Makalah Personal Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi.
Makalah tersebut diserahkan kepada Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi pada saat Proses Registrasi sebelum pelaksanaan Tes Tertulis;
8. Jadwal pembagian sesi tes CAT untuk masing-masing peserta akan diumumkan kemudian.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya (Identitas pelapor akan dirahasiakan). (*)