Sampah di Sorong

Pengelolaan Sampah Tantangan Berat, DLH Sorong Siapkan Perbup Retribusi

Penulis: Aldy Tamnge
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGELOLAAN SAMPAH - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong Agustinus Asem, Jumat (15/8/2025). Ia mengatakan, pengelolaan sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah dan perda khusus mengenai retribusi.

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong Agustinus Asem mengatakan, pengelolaan sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah dan perda khusus mengenai retribusi.

DLH masih menyiapkan peraturan bupati (perbup) sebagai tindak lanjut dari implementasi aturan tersebut. 

"Strategi selanjutnya menarik retribusi sampah dari masyarakat," ujar Agustinus kepada TribunSorong.com, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Pemilik Ulayat Palang TPA Sampah Kota Sorong, Tuntut Janji Belum Diakomodir

DLH terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi di wilayah prioritas yang menjadi sasaran program.

Komunikasi dengan masyarakat harus baik, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca juga: Pemilik Ulayat Palang TPA Sampah Kota Sorong, Tuntut Janji Belum Diakomodir

Agustinus berharap, dukungan regulasi dan keterlibatan masyarakat, pengelolaan sampah di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Ia mengakui, persoalan sampah masih menjadi pekerjaan terberat DLH Kabupaten Sorong. 

Membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat bukanlah hal yang mudah.

"Kadang setelah kita membersihkan sampah, masyarakat kembali membuang sampah sembarangan," ujar Agustinus.

PR lainnya pembenahan tempat pembuangan akhir (TPA) yang masih terkendala keterbatasan anggaran.

Baca juga: Sadar Iklim dari Rumah: Klara Foundation Ajak Warga Sorong Kelola Sampah Plastik

Agustinus menegaskan, semua tantangan itu harus tetap dijalankan karena menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

"Lingkungan hidup ini milik kita. Kami ingin lingkungan tetap aman, sehat, dan bersih. Tidak boleh meninggalkan air mata, melainkan meninggalkan mata air untuk masa depan," ucapnya. 

Baca juga: Volume Sampah Kota Sorong Tembus 250 Ton per Hari, DPRP Tekankan Evaluasi Menyeluruh

Selain sampah, lanjutnya, program DLH lainnnya meliputi penyusunan dokumen lingkungan.

Di antaranya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), keanekaragaman hayati, hingga kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. (tribunsorong.com/aldy tamnge)