TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Perkara praktik aborsi bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dua terdakwa Defi Ginting dan asistennya Desi menjalani sidang perdana pada Jumat (15/7/2025).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Aborsi Ilegal di Kota Sorong
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana mengatakan, agenda sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi.
"Kedua terdakwa disidangkan bersamaan sebab berkas perkara tidak di-split karena mereka bersama-sama melakukan pidana tersebut (aborsi, red)," ujar kepada TribunSorong.com, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: Kondisi Rumah Praktik Aborsi di Kota Sorong, Tertutup hingga Temuan Barang Bukti Belum Dikubur
Sastra menambahkan, di dalam dakwaan disebutkan, praktik aborsi beroperasi sejak 2020 hingga akhirnya terungkap pada 2025.
Selama kurun waktu tersebut setidaknya lebih dari 60 kali melayani pasien aborsi.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 60 Jo Pasal 428 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sastra menambahkan, setelah pembacaan dakwaan, agenda dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami hadirkan dua saksi. Agenda berikutnya ada satu saksi lagi yang dimintai kesaksian," katanya.
Tarif hingga Rp4 juta
Praktik aborsi yang dijalankan Defi terungkap setelah jajaran Polresta Sorong Kota menggerebek rumah yang juga dijadikan lokasi praktik pelaku.
Baca juga: UPDATE Pasien Bongkar Pengalaman Mengerikan di Tempat Praktik Aborsi Ilegal Kota Sorong
Aparat mendatangi bangunan di Kilometer (KM) 7, Distrik Malaimsinsa, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Senin (23/6/2025).
Penggerebeka dipimpin langsung Kapolresta Sorong Kota yang kala itu masih dijabat Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Kota Sorong Digerebek, Pasien Capai Ratusan dari Mahasiswa hingga PNS
Dalam praktiknya, pelaku mematok tarif tindakan aborsi bervariasi tergantung usia kandungan, berkisar Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.
Para pasien berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa hingga pegawai negeri.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat medis, obat-obatan, serta janin hasil aborsi. (tribunsorong.com/safwan ashari)