Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.
MK membantah
Mahkamah Konstitusi pun sudah buka suara soal pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem pemilu.
Baca juga: Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten Kota di Papua Barat Daya Dibuka, Minimal Lulusan SMA
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.
Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu (28/5/2023).
Selanjutnya kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim. Jadwal sidang putusan itupun kata Fajar, masih belum ditetapkan.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.
Baca juga: Baleg DPR RI Minta Pemprov Papua Barat Daya Sokong Anggaran Ombudsman di Daerah
Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK.
"Belum...kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus dipublish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," kata Fajar Laksono. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Usut"