Sorong Terkini

Pemkab Sorong Bakal Cetak 15.000 Buku UU Otsus lalu Disebar ke Kampung-kampung, Ini Tujuannya

Penulis: Taufik Nuhuyanan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Launching dan penyerahan buku Kabupaten Sorong Rumah Kebhinekaan dan buku Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Senin (12/6/2023).

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya berencana mencetak 15.000 buku Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus).

Baca juga: Pj Bupati Sorong Mosso : 2023 Ini Bahasa Moi Akan Masuk Dalam Kurikulum Lokal di Sekolah Dasar

Buku-buku itu selanjutnya dibagikan kepada masyarakat sehingga bisa mengetahui serta paham mengenai hak-hak mereka.

"Kami akan bentuk tim dan turun ke kampung-kampung membawa kitab suci UU Otsus ini," kata Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Senin (12/6/2023).

Menurutnya, adanya sosialisasi Undang-Undang Otsus sekaligus menyebar buku dapat memberi ruang dan pemahaman tersendiri kepada masyarakat.

Baca juga: Yan Piet Mosso Komitmen Turunkan Kemiskinan Ekstrem

Dari situ, Otsus yang diimpikan masyarakat selama 21 tahun serta masuk pada jilid ke-2 ini jangan hanya sebuah mimpi.

"Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang mau kapan lagi," kata Yan Piet Mosso.

Sebelumnya, pemkab menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Selain itu juga me-launching buku Kabupaten Sorong sebagai Rumah kebhinekaan sekaligus meluncurkan buku UU Otsus.

Baca juga: Sebanyak 283 Orang Pejabat Dilantik, Mosso: Prioritaskan Pendidikan & Kesehatan di Kabupaten Sorong 

Menurut Yan Piet Mosso, sosialisasi tentang Otsus tidak cukup digelar satu hari saja.

"Oleh karena itu nanti kami jadwalkan lagi," ucap Yan Piet Mosso. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)