Terbukti Pembantaian 4 TNI di Postamil Kisor, Sekretaris KNPB Maybrat Terancam 18 Tahun di Bui
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Yanwaris Sewa alias Titus Sewa terdakwa kasus pembantaian empat prajurit TNI di Postamil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, divonis 18 tahun penjera.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (22/6/2023).
Putusan tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Sabtu (24/6/2023).
"Yang pastinya Titus Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Adam kepada TribunSorong.com di Sorong.
Baca juga: Mengenal Suku Korowai, Masih Praktekkan Kanibalisme, Diduga Dalang Hilangnya Jasad Putra Gubernur NY
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara ke Anggota KKB Penyerang Pos TNI di Kisor Maybrat
Baca juga: Keluhkan Sesak Nafas, Desmond J Mahesa, Politisi yang Pernah Jadi Korban Penculikan Meninggal Dunia
Baca juga: Ditahan di Lapas Sorong, Koruptor ATK Disdukcapil Maybrat Diancam 20 Tahun Penjara
Pasalnya, Titus Sewa terbukti ikut serta dalam melakukan pembunuhan berencana, dan diputus oleh majelis hakim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Titus Sewa mengaku sejak bulan Januari tahun 2020 terdakwa tergabung dalam KNPB Maybrat.
"Titus Sewa mengaku telah menjabat sebagai sekretaris militan KNPB wilayah Maybrat," ungkap Adam.
Adam menjelaskan, Titus Sewa terlibat atau turut serta memberikan daya upaya serta kesempatan bersama tersangka (buronan) Manfret Fatem.
Terdakwa Titus Sewa terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-undang atau KUHP.
(tribunsorong.com/safwan ashari)