Hakim Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara ke Anggota KKB Penyerang Pos TNI di Kisor Maybrat

Adalah Yanwaris Sewa alias Titus Sewa yang merupakan anggota Kelompok Kriminal bersenjata (KKB).

Editor: Milna Sari
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, merilis penangkapan seorang DPO pembantaian 4 prajurit TNI di Prosramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Minggu (16/10/2022). 

TRIBUNSORONG.COM - Pelaku penyerang pos TNI di Maybrat yang mengakibatkan 4 prajurit gugur menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong.

Adalah Yanwaris Sewa alias Titus Sewa yang merupakan anggota Kelompok Kriminal bersenjata (KKB).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Titus Sewa.

Baca juga: Porles Yapen dan Satgas Damai Cartenz Grebek Markas KKB Papua di Distrik Kosiwo

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Masa penahanan terdakwa yang telah dijalani" ujar Kabid Humas.

Berdasarkan BAP pada 15 Okober 2022, tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak Januari 2020 tergabung dalam organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat Sekretaris Militan.

Kemudian mulai Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya.

“Dirinya pernah mengikuti pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin oleh tersangka (DPO) Arnold Kocu," terangnya.

Baca juga: Beredar Video Ancaman Pembunuhan Pilot Susi Air oleh KKB Papua, Aparat Cepat Ambil Langkah

Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem pada saat melakukan penyerangan Pos Remil Kisor tersebut tersangka membawa panah.

Baca juga: Dinkes PBD: 14 Nakes yang Dievakuasi Seusai Diancam KKB Papua Akan Kembali Bekerja dengan Normal

Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya," tutup Kabid Humas Polda Papua Barat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul "Anggota KKB Penyerang Pos TNI Maybrat Divonis 18 Tahun Penjara"

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved