Berdasarkan Keputusan Wali Kota Kota Sorong, nomor: 821.2/11/BKPSDM/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong, kata Max Mahare, yang tidak dibatalkan pada kedua peradilan TUN tersebut (PTUN Jayapura dan PT. TUN Manado).
Max Mahare turut bersyukur karena Yakob Kareth dilantik sebagai staf ahli gubernur sekalipun terdapat kesalahan prosedur dalam pengangkatan jabatannya.
Baca juga: Dukung Pj Gubernur Musaad Perhatikan Rumah Ibadah di Sorong, Fopera Minta Warga Tak Termakan Isu
Alasannya, menurut hukum posisi Yakob Kareth yang dahulu adalah sekretaris daerah nonaktif telah berganti status kepegawaiannya dari Kota Sorong ke Provinsi Papua Barat Daya.
"Berdasarkan asas hukum Lex superior Legi inferiori, maka gugatan atas keputusan Wali Kota Sorong dalam pengadilan TUN sekalipun dimenangkan oleh Yakob Kareth secara otomatis telah gugur dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur tentang pelantikan sebagai staf ahli gubernur," beber Max Mahare. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)