TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pernyataan Kapolresta Sorong Kota terkait larangan demontrasi saat kunjungan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kota Sorong, telah masuk dalam kategori inkonstitusional.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisariat Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sorong Manaf Rumor di Kota Sorong, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Kasus Rudapaksa dan Eksploitasi Anak Marak di Sorong, DPRD Papua Barat Bongkar Kelemahan
"Kami lihat soal larangan Kapolresta Sorong Kota di publik memang inkonstitusional dan melanggar UU Nomor Tahun 1998 dan Pasal 28E UUD," ujar Manaf Rumor kepada TribunSorong.com di Sorong.
Kapolresta Sorong Kota harus mengetahui bahwasanya menyampaikan pendapat di publik telah dilindungi oleh Undang-undang.
Bahkan, Undang-undang Dasar Pasal 28E yang mana memberikan hak atas setiap warga negara agar berpendapat di publik.
"Yang namanya kedatangan Wakil Presiden di Sorong, sebagai pejabat publik kami pun berhak menyampaikan pendapat," tuturnya.
Baca juga: Kapolresta Sorong Kota Larang Warga Unjuk Rasa Selama Kunjungan Wapres
Ia menilai, upaya melarang demontrasi saat kedatangan Wakil Presiden kemungkinan aparat merasa terganggu dan ilfil.
"Aparat dan pemerintah jangan mencari nama di depan Wakil Presiden, pastinya kami akan jemput beliau dengan demontrasi," pungkasnya.
Baca juga: Apel Gabung TNI Polri Jelang Kunjungan Wapres ke Sorong, Penembak Jitu Dikerahkan
Larangan Demo
Kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Ma'ruf Amin di Kota Sorong, Papua Barat Daya, disinyalir akan disambut dengan dekonsentrasi.
Mendengar hal tersebut, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan, selama kunjungan RI 2 di Sorong tidak boleh ada pengarahan massa.
"Saya minta selama kunjungan Bapak Wapres tidak boleh pengarahan massa di Sorong," ujar Happy Perdana kepada TribunSorong.com, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Siapkan Strategi Pengamanan Kunjungan Wapres ke Papua Barat Daya, Kapolda: Kami Siaga Penuh
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar besok setiap orang tidak boleh melakukan aksi di wilayah Pemkot bahkan Pemprov.
Happy meminta agar penyampaian aspirasi dalam bentuk dekonsentrasi dilakukan setelah kunjungan Wapres di Sorong.
Baca juga: Wapres Dijadwalkan Tiga Hari di Kota Sorong
"Kalau ada pihak yang berani dan nekat menghentikan rangkaian kunjungan, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai prosedur," tegas Happy Perdana.
Baca juga: Agustus Nanti, Wapres Maruf Amin, Menteri, Kapolri hingga Panglima TNI Berkantor di Papua
Pastinya, demontrasi saat kunjungan Wapres di Sorong, nantinya berhadapan dengan TNI di ring dua dan Polri di ring tiga.
"Sampai sekarang ini memang kami belum kasih izin, dan kalau mau demo nanti setelah kunjungan Wapres," pungkasnya.(tribunsorong.com/safwan ashari)