TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Gonjang-ganjing 6 poin tuntutan masyarakat pemilik hak ulayat minyak dan gas belum ada tanda-tanda respon balik dari pemerintah Kabupaten Sorong.
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso buka suara terkait 6 poin tuntutan yang dibawa oleh warga pemilik hak ulayat minyak dan gas di wilayah ring 1 yang hingga kini belum ada tanda-tanda yang mana warga ring 1 meminta dana Beasiswa untuk segera dicairkan.
Menurut Mosso masalah ring 1 harus dibahas secara detail dengan ketiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Sorong.
"Masalah ring I tidak dibahas parsial, tapi lebih holistik dan terintegrasi dalam sistem manajemen, regulasi pembinaan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, monev dan pelaporan," ujar Mosso saat dikonfirmasi TribunSorong.com, lewat via Whatsapp, Senin (17/7/2023).
Sambungnya, Kita harus bahas detail dengan 3 LSM yang ada ini, karena pemerintah harus memiliki komitmen dan tanggung jawab pembinaan yg mengarah pada hasil, manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Baca juga: Tak Ada Kepastian Pencairan Dana Beasiswa & BLT, Masyarakat Adat di 4 Kecamatan Ancam Pemkab Sorong
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Bernhard Hadiri Peringatan HUT Ke-55 BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Sorong
Baca juga: JPU Kejari Sorong Sebut Barang Bukti Ganja 1 Kg di Polres Sorong, Jadi Terbesar Sepanjang 2023
Baca juga: Melihat Kedekatan TNI dan Warga Sorong Selatan dalam Merawat Semangat Gotong Royong di TMMD ke-117
Sebelumnya sudah digelar audiensi bersama, dalam audiensi yang dilangsungkan di Kediaman Bupati juga, Pj Bupati Sorong menyebut akan adakan mediasi dengan ketiga LSM yang ada di Kabupaten Sorong ini yang terdiri dari LSM Aqne Lefo, LSM Pelita Hati dan LSM Klamono.
Mosso juga menambahkan pemerintah tidak boleh alergi dengan masyarakat sehingga harus dibangun satu sistem demokrasi untuk menghargai dan memberikan waktu dan tempat kepada masyarakat.
"Kita tidak boleh alergi dengan masyarakat harus sediakan tempat dan waktu agar masyarakat bisa datang curhat dan sampaikan apa yang menjadi kekurangan dan permasalahan yang mereka hadapi terutama dalam pengelolaan hak mereka sebagai masyarakat adat, hak ulayat pemilik dari sumber daya alam minyak dan gas," ucap Mosso.
Sementara terkait DBH migas 10 persen ini dulu digunakan Perdasus yang ada di Papua Barat, sedangkan sekarang sudah jadi Papua Barat Daya sehingga secara aturan sudah tidak bisa menggunakan regulasi yang ada di wilayah pemerintahan yang lain yang direduksi oleh Papua Barat.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)