Sorong Selatan Terkini
JPU Kejari Sorong Sebut Barang Bukti Ganja 1 Kg di Polres Sorong, Jadi Terbesar Sepanjang 2023
Ia melanjutkan, secara keseluruhan penanganan kasus ganja dengan barang bukti satu kilogram tersebut memang cukup sedikit.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Eko Nuryanto mengatakan, penanganan kasus narkoba sepanjang 2023 baru kali ini barang bukti tersebsar yakni 1 kilogram.
"Untuk penanganan kasus ganja tahun 2023 dari beberapa polres di Papua Barat Daya, baru Polres Sorong Selatan terbesar," katanya kepada TribunSorong.com.
Baca juga: Polres Sorong Selatan Musnahkan Ganja 1 Kilogram dari AS, Disaksikan Kasi Pidum Kejari Sorong
Baca juga: Tersangka Pengedar Ganja di Sorong Selatan Mengaku Diiming-imingi Uang Rp 5 Juta Jika Berhasil
Ia melanjutkan, secara keseluruhan penanganan kasus ganja dengan barang bukti satu kilogram tersebut memang cukup sedikit.
"Kasus dengan barang bukti diatas satu kilogram itu memang sangat sedikit. Bisa dihitung dengan jari," ucapnya.
Dirinya melanjutkan, pihaknya juga menangani kasus dengan barang bukti satu kilogram namun itu kasus pelimpahan dari Kejari Papua Barat.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon, mengatakan sejak Polres Sorong Selatan membentuk Satuan Narkoba, penangkapan dengan baru bukti terbesar baru kali ini.
"Penangkapan dengan barang bukti terbaru baru kali ini," bebernya.
Baca juga: Pemkab Maybrat dan Sorong Selatan Sepakati Batas Wilayah, Status Tiga Kampung Ini Masuk Maybrat
Dirinya juga mengimbau kepada orang tua dan para guru untuk mengawasi anak-anak mereka, karena barang haram tersebut tengah merebak di tengah masyarakat.
"Pencegahan narkoba itu tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak kepolisian, namun harus semua pihak," tegasnya. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.