TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Yohanes Viktor Baru meminta KPU RI untuk bertanggung jawab terhadap revisi SK penetapan anggota komisioner KPU Kabupaten Tambrauw.
Pasalnya, nama Yohanes Viktor Baru sudah tertuang dalam SK penetapan komisioner KPU Tambrauw.
Tetapi SK tersebut kemudian diubah lagi oleh KPU RI lalu nama Yohanes Viktor Baru dihilangkan kumudian muncul nama baru.
"Jadi SK yang dikeluarkan pertama itu lima nama komisioner KPU Tambrauw itu ada nama saya tapi KPU RI kemudian mengubah SK lagi dan saya punya nama hilang," ungkap Yohnes Voktor Baru kepada TribunSorong.com, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Daftar Anggota KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat Daya, Terdapat 30 Nama
Ia sangat heran dengan KPU RI karena perubahan SK pengumuman komisioner kabupaten/kota itu hanya berselang sehari.
SK penetapan lima nama komisoner KPU kabupaten/kota dikelurakan pertama pada 22 Juli kemudian besoknya 23 Juli langsung diubah.
"Nah perubahan itu yang saya pertanyakan ada apa dengan KPU RI ko tiba-tiba mengubah SK begitu KPU RI harus bertanggungjawab dengan ini," tegasnya.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Hibahkan Bantuan Non Penyelenggara Pemilu Rp3,3 Miliar ke KPU
Viktor menjelaskan, alasan dirinya diganti karena ditunding berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol).
Tetapi anehnya Viktor sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan nilai yang memuaskan.
Bahkan nama Yohanes Viktor Baru tidak ada didalam SIPOL sehingga bisa mengikuti seleksi sampai tahap akhir dengan baik.
"Posisi saya yang disebut berafiliasi dengan Parpol ini kan sudah saya jelaskan dan klarifikasi semua. Saya punya nama tidak ada di SIPOL dan di Parpol manapun silahkan dicek," katanya.
"Jadi peleno pertama itu kan pasti penuh pertimbangan dari 10 nama ini untuk ditentukan lima, ko tiba-tiba dari pertimbangan itu lalu sama saya diganti dalam waktu singkat ini sangat mengecewakan saya," jelasnya.
Ia menilai, KPU RI tidak menjaga marwah dan integritas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Baca juga: Datangi Sorong, Ketua KPU RI Pimpin Rakor Persiapan Penyusunan DPtb Provinsi Papua Barat Daya
Dalam sejarah KPU mengubah SK penetapan komisioner KPU kabupaten/kota hanya dalam waktu satu hari saja.
"Saya ini anak asli Tambrauw dan orang yang ganti saya ini dia bukan orang asli sana," ujarnya.
Baca juga: Diresmikan Hasyim Asyari, Kantor KPU Papua Barat Daya Jadi Simbol Harapan Demokrasi
Yanto menegaskan, sejak kejadian itu, kantor KPU Tambrauw sudah dipalang warga sejak 01.00 dini hari.
Ia menjamin KPU Tambrauw tidak akan beroperasi sehingga jika namanya tidak dikembalikan sesuai SK awal maka komisioner yang ada disarankan mencari ruko di Sorong sebagai tempat berkantor. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)