TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan, telah menyampaikan hasil verifikasi dokumen kepada 13 partai politik yang akan mengikuti pemilu 2024 di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Namun terdapat 49 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belum melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.
"Dari jumlah 235 Bacaleg yang mendaftar dari 13 partai politik, 168 dinyatakan lengkap, sementara 49 lainnya belum lengkap," kata Eliaser Kombado, salah satu Komisioner KPU Sorong Selatan.
Baca juga: KPU Sorong Selatan Beri Waktu 5 Hari untuk Partai Politik Perbaiki Dokumen yang Belum Lengkap
Ia menegaskan, dokumen yang belum dinyatakan lengkap tersebut telah diberikan waktu untuk perbaikan.
"KPU sudah memberikan waktu perbaikan dari tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus mendatang. Maka waktu perbaikan itu harus digunakan sebaik-baiknya," tegas Eliaser.
Baca juga: KPU Sorong Selatan Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg, Ada Parpol yang Belum Lengkap
Dirinya mengatakan, jika hingga tanggal 11 Agustus tidak dilakuan perbaikan, maka Bacaleg tersebut dipastikan dengan sendirinya gugur.
"Jika tidak dilakukan perbaikan maka dipastikan tidak bisa ditetapkan. Maka dari itu pihak partai politik diminta untuk bekerja keras melakukan perbaikan-perbaikan tersebut," imbuhannya.
Baca juga: Warga Imekko Ancam Kembali Palang Kantor KPU Sorong Selatan Jika Aspirasi Tak Didengar
Hal senada juga diungkapkan, Ketua KPU Sorong Selatan, Yonece Kambu kepada TribunSorong.com.
Perempuan Maybrat ini mengatakan, hal yang paling penting dalam perbaikan dokumen adalah komunkasi antara partai politik dan KPU.
"Komunikasi itu sangat penting. KPU sangat terbuka bila terjadi kendala dalam melakukan perbaikan," tutupnya. (tribunsorong.com /Paulus Pulo)